Pemkab Sumedang Serahkan Laporan LKPD ke BPK

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) Kepada  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Agus Hatim secara virtual/daring melalui zoom meeting di Comand Center IPP Setda Sumedang, Senin, (22/3/21).

Pada kesempatan tersebut, terdapat 10 Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD kepada BPKP Jawa Barat, antara lain Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kota Banjar.

Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat Agus Hotim menyampaikan, pemeriksaan BPK mengacu pada perundang-undangan yang berlaku yaitu UUD 1945, UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Alhamdulillah, sebelum tiga bulan terakhir pada tanggal 22 Maret 2021 ini, Bupati dan Walikota di Jawa Barat sudah menyerahkannya kepada kami,” ujarnya.

Dijelaskan Agus, laporan keuangan ini terdiri tujuh laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Di samping tujuh laporan tersebut, kata Agus, BPKP mengharapkan laporan keuangan Unaudited tersebut dilampirkan dengan surat penyataan tanggung jawab kepala daerah, hasil review inspektorat, laporan keuangan BUMD, serta ikhtisar laporan Dana Desa.

“Sebelum melakukan audit, kami akan melakukan prosedur analitis terlebih dahulu. Prosedur ini  untuk meyakinkan bahwa angka-angka yang disusun ini merupakan angka yang valid dan akurat,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agus, proses audit pertama kali dimulai dari pemeriksaan entering pada tanggal 1 Februari sampai 2 Maret 2021, kemudian penyerahan LPKD tanggal 22 Maret 2021 yang berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terinci dan penyusunan hasil pemeriksaan.

“Insyaallah pemeriksaan terinci dimulai pada 24 Maret sampai 29 April 2021. Setelah itu, kami akan melakukan penyusunan hasil pemeriksaan dari 1-11 mei 2021 dan LHP akan disampaikan kepada Bapak Ibu 1 Maret 2021. Mekanismenya bisa online atau offline dengan mempertimbangkan kondisi saat nanti,” kata Agus.

Terakhir Agus berharap, hasil rekomendasi yang telah dibuat bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal lain yang diharapkan adalah komitment entitas dalam hal pemenuhan data informasi dokumen yang diperlukan selama pemeriksaan akan berdampak terhadap pendapat atau opini dalam laporan keuangan.

Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada BPKB Jawa Barat yang telah memberikan bimbingan dan arahannya kepada Pemda Sumedang sehingga dapat menyajikan LKPD yang kredibel dan akuntabel.

“LKPD yang kredibel dan akuntabel adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Dengan tata kelola pemerintahan yang baik ini, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya pelayanan publik.

“Saya melihat dengan laporan keuangan keuangan yang kredibel dan akuntabel, akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kami minta bimbingan dan arahannya untuk menyempurnakan laporan keuangan yang kami buat,” tuturnya.

Dikatakan Bupati, setelah menyampaikan LKPD, sesuai dengan dengan jadwal yang ditentukan, pihak Pemda Sumedang menyatakan siap untuk diaudit serta siap menerima arahan dan bimbingan lebih lanjut dari BPKP.

“Mudah-mudahan hasil pemeriksaan ini jadi bahan motivasi bagi kami agar lebih baik ke depannya. Kami juga akan terus melakukan monitoring dan memberikan arahan kepada SKPD agar bekerjasama memberikan pemenuhan data selama proses audit berlangsung,” pungkas Bupati.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90