Pewarta : Heri Jauhari

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Proyek peningkatan ruas jalan dari Desa Tebedak Kec.Payaraman menuju ke Desa Tanjung Bulan Kec.Rambang Kuang, diduga proyek siluman (tak bertuan).

Pasalnya proyek peningkatan ruas jalan ini tidak menyertakan papan nama, sehingga menyulitkan masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan untuk mengontrol kegiatan pembangunan peningkatan ruas jalan ini.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang anti korupsi (GEPAK), Andi Permadi, menyesalkan hal ini terjadi, karena rentan terjadi penyelewengan.

“Proyek ini berasal dari propinsi, yang kami sesalkan kenapa proyek ini tidak memasang papan proyek, sehingga kita kesulitan untuk mengontrol kegiatan ini, berapa besaran anggaran yang digunakan ?”, ucapnya.

Selain itu kata dia, pasir yang dipakai pun tidak sesuai dengan standar, “Coba lihat, pasirnya berwarna kemerahan,” ungkapnya.

Menurutnya, jelas proyek ini sudah melanggar UU no 14 tentang keterbukaan informasi publik dan dinilai melabrak aturan pemerintah, “Sudah sepatutnya lah proyek ini dicurigai, karena telah melabrak aturan yang ada,” tandasnya.