Pewarta : adi/fitry

Koran SINAR PAGI, OKI,- PLT Bupati OKI, H.M.Rifa’i setuju jika dugaan jual beli lahan cetak sawah yang ada di desa Pulau Gemantung Kecamatan Tanjung Lubuk diusut tuntas.

Ironisnya dugaan jual beli lahan cetak sawah itu dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pulau Gemantung, seluas 62 hektar.

Dilansir dari media online yang akhir-akhir ini terus mencuat tentang adanya dugaan jual beli lahan cetak sawah tersebut.

Dan meminta kiranya kapolda Sumsel turun tangan dalam menindaklanjuti persoalan itu.

PLT Bupati OKI pun, H.M Rifa’i ketika dihubungi via ponsel, Kamis (01/03) menyatakan setuju jika kasus tersebut ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Saya sangat setuju untuk ditindaklanjuti. Kalau memang ada, ya harusnya ditindak tegas dan di usut tuntas”, terang Rifa’i serius.

Untuk itu, sebagai pemerintah Kabupaten OKI pihaknya sangat mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian.

Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.

Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk.

Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare, namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali. 

Menurut Adjit Djakfar salah seorang warga Pulau Gemantung, aksi penjualan lahan cetak sawah oleh sang kades diduga bekerja sama dengan ketua Gapoktan Abdulah Ismail.

Dengan harga berkisar antara Rp 20-25 juta per hektar.

Adapun modus yang dilakukan dengan mengganti nama anggota kelompok tani yang seharusnya menerima dengan nama pembeli lahan tersebut.