Pewarta: Yohanes Jes Daniel
Koran SINAR PAGI, Klaten
Sebanyak 135 dari 365 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Klaten Jawa Tengah, mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke 71.
Pemberian remisi ini terbagi dalam remisi umum I (sebagian) 115 orang dan remisi umum II (seluruhnya) 10 orang, sehingga total keseluruhan 125 orang, selain itu adapula yang mendapatkan remisi susulan sebanyak 11 orang, sementara satu orang WB kasus tindak pidana korupsi masih ditangguhkan surat remisinya.
Menurut Budi Priyanto Kepala Lapas II B Klaten, besarnya remisi yang diberikan kepada warga binaan yaitu 6 bulan untuk 2 orang, 5 bulan untuk 14 orang, 4 bulan untuk 15 orang, 3 bulan untuk 33 orang, 2 bulan untuk 30 orang dan 1 bulan untuk 41 orang,”Ada persyaratan yang harus di penuhi warga binaan untukbbisa memperoleh remisi tersebut, diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lapas, dan bila dikemudian hari napi yang mendapat remisi tersebut kembali melakukan tindak kejahatan, maka akan dicabut SK remisinya dan dilaporkan ke kanwil atau ke pusat,”ungkapnya.
Penyerahan surat remisi yang dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Klaten Hj.Sri Mulyani kepada perwakilan warga binaan lapas kelas II B klaten tersebut, dihadiri pula oleh Kapolres Klaten AKBP Faizal dan Dandim 0723/Klaten, Letkol (Inf) Bayu Jagat.
Dalam kesempatan tersebut Hj.Sri Mulyani memberikan pengarahan kepada seluruh warga binaan lapas untuk berkelakuan lebih baik lagi. Selanjutnya Wabup dan rombongan meninjau stand yang menyajikan hasil buah tangan warga binaan lapas diantaranya berupa lukisan, kain perca, vas bunga, dan sebagainya.