Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Ketua DPD Laskar Indonesia, Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi menyambut positif atas terbitnya surat No 4661/573/Dinsos/2020 tanggal 9 Juni 2020 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada SDM PKH Kab.Garut
Berikut isi Surat yang diterbitkan Dinas Sosial Kab.Garut tersebut,
1. Gerakan pegang KKS sendiri oleh KPM PKH,
2. Jangan ada penyalahgunaan bantuan sosial non tunai PKH,
3. Tidak adanya ucapan terimakasih / imbalan jasa oleh agen,
4. Bekerja sesuai tugas fungsinya .
Dudi berpendapat, dengan adanya surat tersebut, Dinas Sosial Garut seolah sudah mencium adanya bau penyimpangan dilapangan pada program PKH yang terindikasi adanya kolektif KKS KPM pada pelaksanaannya serta indikasi pungutan atau balas jasa serta indikasi penyalahgunaan program PKH, tandasnya.
Menurut Ketua Laskar Indonesia, seharusnya bukan surat pemberitahuan tapi yang dibutuhkan adalah sebuah tindakan nyata dari Dinas Sosial Garut dengan melakukan langkah konkrit sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Idealnya, Dinsos Garut melakukan langkah, bagaimana agar program PKH tersebut tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” katanya.
DPD Laskar Indonesia Garut menyarankan koordinator pendamping PKH tingkat Kecamatan/Desa dirolling untuk menghindari kedekataan karena lamanya bertugas.
“Penegakan sanksi administrasi / pemecatan serta penegakan hukum pada siapun yang menyalahgunakan program PKH termasuk oknum pendamping harus ditegakan,” pungkas Dudi.