Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Guru SMA Dan Ketua PB PGRI)
Ada ungkapan menarik yang mengatakan, “Ada guru potensial, berdedikasi, berprestasi tetapi karena tidak ikut seleksi ya tidak bakalan jadi kepala sekolah atau pengawas. Sebaliknya ada guru yang biasa, bahkan tidak potensial, tetapi karena dia ikut seleksi, dia bisa menjadi kepala atau pengawas sekolah”.
Ungkapan di atas sangat rasional bahkan memang faktanya demikian. Walau sejumlah pengalaman masa lalu pun menjelasakan tidak sedikit kepala sekolah yang diangkat karena KKN.
Ini masa lalu yang kini “konon” tidak terjadi lagi. Semoga pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah selalu objektif, adil dan menempatkan sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Sebagai Ketua Pengurus Besar PGRI dan sebagai guru Saya pun merasakan sisi lain yang harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Para Gubernur dan para Walikota/Bupati terkait mengangkat kepala sekolah dan pengawas. Dalam ajaran agama utamakan yang utama. Dalam ajaran Ki Hajar Dewantara tertuang di Panca Dharma betapa pentngnya kemanusiaan. Bahkan Ki Hajar menempatkan kebangsaan pun atas dasar kemanusiaan.
Nah ada satu sisi kemanusiaan dalam mengangkat kepala sekolah dan pengawas sekolah yang harus diutamakan oleh para kepala daerah. Apa itu? Utamakan yang berumur mendekati usia 55/56 segera diangkat. Ini sangat-sangat darurat! Segera angkat para calon kepala sekolah dan pengawas yang berusia mendekati habis syarat. Calon yang muda masih bisa “bernafas”. Calon kepala sekolah dan pengawas yang usianya mendekati 55 dan 56 segera angkat!
Sebagai guru dan Ketua PB PGRI sejumlah aspirasi penuh derita pernah dialami. Sejumlah calon kepala sekolah malah habis usia dan sampai meninggal tidak sempat menjadi kepala sekolah. Mengapa? Karena saat itu, sebelum alih kelola, malah kepala daerah mengangkat orang yang lebih muda karena kepentingan politik. Ini sangat tidak manusiawi dan “menistakan” profesi guru. Guru harus dihormati. Caranya ? Diantaranya jangan didholimi bagi yang usianya mau “habis” dari syarat administrasi.
Jujur sebagai guru dan Ketua PB PGRI, andaikan Saya yang punya keputusan maka sekali pun usia guru terbaik dua tahun lagi pensiun. Mengapa tidak angkat saja sebagai pengawas atau kepala sekolah. Ini kalau berbicara kemanusiaan. Namun karena sudah ada aturan Permendikbud No 6 Tahun 2018. Maka kita ikuti aturan. Aturan itu dibuat untuk keadilan dan kemanusiaan. Maka pengangkatan calon pengawas dan kepala sekolah bagi usia tertua adalah prioritas dan harus segera!
Jangan sampai yang muda terangkat yang habis usia secara persyaratan ditinggal. Ini sebuah kesalahan kebijakan yang bertentangan dengan sila “Kemanusiaan Yang Adi Dan Beradab”. Konon katanya pemimpin yang amanah dan diberkati adalah pemimpin yang sayang pada guru, apalagi kepada guru yang usia pengabdian dan prestasinya jelas. Termasuk kepada para calon kepala sekolah, calon pengawas terbaik yang sudah lolos seleksi dan berumur paling tua, utamakan!
Bila perlu ada pelantikan khusus didahulukan bagi calon pengawas dan kepala sekolah yang usiannya mendekati habis syarat. Namun Saya percaya Gubernur Ridwan Kamil adalah Gubernur terbaik, bahkan saat ini dalam menangani Covid-19 Ia terbaik se Indonesia. Ia pemimpin yang amanah, tentu Ia sangat mengerti untuk menerapkan “Keadilan Sosial dan Kemanusiaan” dalam sila Pancasila! Jabar juara lahir batin diantaranya karena menempatkan kemanusiaan dan prioritas dengan efektif!