Selasa, Desember 3, 2024

Angaran Pembayaran Upah Tunjangan 50% Untuk ASN Aceh Timur Di Duga Di Geser Sementara Ke Angaran Kegiatan Acara KONI

Pewarta: Zulfadli, MM.

Koran SINAR PAGI, Aceh-, wartawan Koran SINAR PAGI coba menanyakan langsung mengenai pemberitaan kepada oknum Ketua Koni Aceh Timur, mengenai pemberitaannya di salah satu media online, dengan judul “Ketua Koni Aceh Timur dicecar habis oleh Fraksi Partai Aceh DPRK Pada Sidang Paripurna”

Menurut pemberitaan yang sempat menghebohkan dunia maya,  berita tersebut telah dibaca oleh wartawan Koran SINAR PAGI dari sumber salah satu media online, bahwasanya, fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur membeberkan pandangan Kinerja Komite Olahraga Nasional (KONI) Aceh Timur pada sidang paripurna III, dengan agenda pendapat fraksi terhadap rancangan Qanun-APBK Aceh Timur, dan disana di jelaskan Manurut juru bicara dari Fraksi Partai Aceh, “Nurdin Jalil, SE”, Beliau menilai dimana banyak anggaran yang di kucurkan kepada KONI Aceh Timur diduga tidak bisa dimanfaatkan dengan baik dan menjadi sorotan publik tentang kurangnya prestasi para Atelit, disamping itu saudara “Nurdin” selaku juru bicara feraksi Partai Aceh, Menilai Anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya untuk KONI Aceh Timur dinilai sebagai Investasi yang Relative besar. Namun, yang menjadi sorotan adalah kurangnya peningkatan Prestasi yang seharusnya seimbang dengan seiringnya dana alokasi yang signifikan tersebut, Dan Poin yang tidak kalah pentingnya adalah adanya pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional dan pasal 56 ayat (2), (3), (4) yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Ke olah ragaan.

Aturan tersebut dengan jelas meyatakan bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi, Kabupaten dan kota dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan militer dalam rangka memimpin suatu organisasi negara dan pemerintah. Sementara itu ketua KONI merupakan ASN dan Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) di Pemerintah Aceh Timur, “ungkap Nurdin yang sempat dilansir disalah satu media online pada hari Kamis pada tanggal 30/11/2023 yang lalu.

Disisi lainnya wartawan Koran SINAR PAGI, Mencoba menghubungi serta menanyakan langsung kepada saudara Oknum ASN selaku Kabid dari BPKAD serta Ketua KONI di Aceh Timur, dimana kami selaku wartawan menghubungi beliau melalui Via Chatting whatsapp 0852-6112-xxxx pada tanggal 03/12/2023, untuk Mengetahui lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut, Tetapi Chatting Whatsapp dari kami tidak dibalasnya.

Perlu diketahui Mengenai tunjangan ASN Aceh timur yang belum dibayar oleh Pemerintahnya, maka dengan persoalan ini, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan penggeseran Anggaran Dana yang lebih mengutamakan Anggaran KONI ketimbang anggaran untuk membayar upah tunjangan ASN Aceh Timur.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru