Malapraktik Organisasi Profesi Guru

  • Whatsapp
banner 768x98

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

Sunti Suprapti, perempuan 24 tahun asal Tambakromo, Blora, Jawa Tengah, terpaksa menjalani pembedahan usai operasi persalinan normal. Terdapat patahan jarum yang tertinggal di alat kelamin Sunti usai dioperasi di salah satu puskesmas.

Tidak hanya di Dunia Kesehatan, Malapraktik bisa terjadi di dunia Organisasi Profesi Guru, bentuknya bukan jarum, kain kasa dan sarung tangan yang tertinggal, melainkan pelanggaran AD/ART, Ada AD/ART yang “tertinggal”.

Apa saja jenis malapraktik di tubuh organisasi profesi guru yang melanggar AD/ART ? Diantaranya adalah,

Pertama : gaya kepemimpinan yang otoriter meyalahi esensi kolektif kolegial dan penghormatan pada pengurus yang dipilih.

Bila gaya otoriter, gaya birokrasi, gaya perintah, gaya monokomunikasi dan gaya menutup pintu dari gagasan solutif sejawat pengurus, sangat bahaya bagi kemajuan organisasi. Organisasi jadi milik pribadi pemimpin.

Organisasi dikelola seperti milik pribadi bahaya. Kecuali tidak ada iuran anggota yang mengalir dari semua daerah. Kecuali organisasi didirikan sendiri, dibiayai sendiri dan tidak membutuhkan fasilitas organisasi dari iuran anggota.

Kedua : cara pengangkatan, pemberhentian pengurus tidak boleh atas “birahi” pribadi. Ada mekanisme organisasi yang harus ditempuh, bukan dengan kasak-kusuk, kusuk kasak dan asasinasi, kemudian diberhentikan dengan setingan pribadi pemimpin.

Bahkan sebenarnya “tidak boleh” ada pengurus inti organisasi profesi guru ditingkat atas yang tidak pernah menjadi pengurus inti sebelumnya di daerah. Ini sama dengan merendahkan martabat pengurus daerah dan organisasi.

Seolah siapa saja boleh jadi pengurus asal dipilih Sang Pemimpin, bukan dipilih mekanisme organisasi. Main tunjuk, main angkat, entah dari mana datangnya. Kecuali dengan maksud “modus tertentu” dari Sang Pemimpin.

Ketiga : terkait keuangan organisasi harus benar-benar dikelola dan dipakai berdasarkan kepentingan organisasi. Jangan sampai kegiatan di luar organisasi, difasilitasi oleh uang dan kendaraan organisasi.

Atau jalan-jalan pribadi, healing berkelompok menggunakan uang iuran dari anggota organisasi. Tidak boleh ada anggaran organisasi yang digunakan untuk luar kegiatan keorganisasian. Kasihan yang bayar iuran uangnya dipakai jalan-jalan atau pelesiran.

Keempat : terkait kemitraan dengan pemerintah (Kemdikbud Ristek) adalah penting. Organisasi profesi guru harus kolaboratif dengan pemerintah. Walau tetap humanis dan kritis. Mendikbud dan Dirjen GTK identik dengan “orangtua” sebagai “pembina” organisasi profesi guru.

Bila organisasi profesi guru dibuat “melawan” pemerintah bukan bermitra, maka ini pola malapraktik.

Waspada jangan sampai organisasi profesi guru rawan malapraktik karena otoriter Sang Pemimpin Puncak dan dilemahkannya pemimpin terpilih lainnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90