Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP AKSI)
Dr. Toto Suharya di media GoraJuara.Com, mengatakan, “Terlalu naif bagi kepala sekolah yang mengaku dirinya sebagai tenaga profesional tetapi tidak punya ikatan dengan organisasi profesinya. “Jadi kepala sekolah tidak boleh autis”.
Sahabat kepala sekolah Indonesia yang Saya banggakan, ungkapan Sekjen DPP AKSI ini adalah sebuah rasa cinta, militansi dan dignity bagi entitas kepala sekolah.
Ia memahami bahwa sebuah entitas akan sangat kuat dan dihargai bila induk organisasinya eksis dan “berjuta” anggotanya hadir.
Alam demokrasi dan alam modus sa’at ini sebuah organisasi dan jumlah anggota yang hadir memberi dampak auara positif bagi entitas kepala sekolah. Bukankah saat ini profesi kepala sekolah banyak “diganggu” pihak tertentu yang merasa kuat dan berdaulat?
Para kepala sekolah yang autis, tidak gaul, tidak punya KTA organisasi yang sah secara undang undang, disayangkan. Disayangkan pula bila ada kepala sekolah lebih mengutamakan pihak eksternal “abal abal” tapi cuek, acuh dan merasa berat biaya, berat daya, bila hadir dan terlibat diorganisasi yang sah.
DPP AKSI setiap tahun selalu berupaya transformatif. Suara kepala sekolah Indonesia selalu sampai di kementerian dan pemerintah melalui AKSI. Intimidasi, politisasi, modusisasi sampai periodisasi kepala sekolah disuarakan AKSI pada pemerintah.
Setiap giat AKSI, Rakernas dan Kongres selalu membawa spirit advokasi, perlindungan dan suara martabat kepala sekolah. AKSI tercatat di Kum HAM dan selalu mendapatkan undangan dari Kemdikbud Ristek.
Ambil bagian, antusias dalam giat AKSI di berbagai level adalah “kifarat” diri entitas kepala sekolah. Jangan sampai kita lebih senang menjadi “budak” pihak tertentu karena lemah dan tak berdaya. Mari saling menguatkan dan menyoal masalah kepala sekolah di AKSI.
Ungkapan “Domba yang terpisah akan dimangsa harimau” bisa jadi menimpa diri kita. Berorganisasi, berkelompok, bersatu dalam sebuah wadah perjuangan adalah bagian dari usaha sadar dan sesuai amanah UURI. Hadir di Rakernas AKSI adalah wajib bagi para kepala sekolah.