Pewarta : Awing
Kabupaten Jeneponto – Sejak berdiri 12 tahun lalu, SMP Satap 8 Bangkala, Kab.Jeneponto belum pernah sekalipun mendapat bantuan untuk pembangunan ruang kelas baru dari berbagai program yang digulirkan pemerintah untuk kemajuan dan peningkatan kualitas Pendidikan di tanah air.
Sekolah yang telah meluluskan ratusan bahkan mungkin ribuan siswa ini seolah luput dari perhatian pemerintah, baik kabupaten, propinsi maupun pusat.
Bisa dibayangkan suasana proses pembelajaran yang dijalani para siswa, akibat kekurangan ruang kelas, mereka harus rela berbagi ruangan dengan rombongan siswa dari kelas lainnya dalam satu ruangan kelas yang di sekat menggunakan lembaran kayu triplek.
Miris, selama bertahun – tahun sekolah ini hanya memiliki 2 (dua) ruang kelas, satu diantaranya digunakan untuk kantor dan ruang perpustaan, kondisi ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan yang tengah digembar – gemborkan pemerintah, melalui Kemendikbudristek Republik Indonesia
Menanggapi kenyataan bahwa didaerahnya masih ada sekolah dalam kondisi mempeihatinkan, Kabid Sarana dan Prasarana SMP pada Dinas Pendidikan dan Budaya Kab.Jeneponto, Sahrul Ramadani, ST., M.Pd mengatakan, SMP 8 Satap masih bermasalah dengan status lahan yang ditempatinya.
“Kami sudah mencoba untuk memediasi Kepala SD nya, terkait lahan yang ditempati SMP Satap 8, namun dia agak susah diajak kloborasi,” katanya.
Dikatakan, pemilik lahan tersebut sudah menyatakan siap melepas lahannya bila harganya cocok diangka Rp.150 juta, bahkan sudah menandatangani surat pernyataan, “Tinggal uang pembebasan lahan belum ada,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kab.Jeneponto, H. Uskar Baso,SH., M.Pd melalui aplikasi pesan singkat Whattsapp mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Banggar DPRD Jeneponto untuk meminta dukungan pembelian lahan, tapi kalau pembelian asset tanah milik Pemda, harus melalui Dinas Perumahan, ujarnya.
Terkait pernyataan Sekdisdikbud Jeneponto, Kepala Seksi Perumahan, Nasrun menyatakan, anggaran untuk pembelian lahan memang ada disini, namun terakhir pembelian lahan Pustu di Tahun 2021 lalu.
“Jadi untuk 2022 sampai 2023 ini, anggaran tersebut sudah tidak ada lagi, sudah dikembalikan ke OPD masing – masing, bisa lewat DAU (Dana Alokasi Umum), karena anggaran paling tinggi tahun ini Dinas Pendidikan,” ungkapnya.







