Posko Pelayanan Hukum Terpadu di Kantor Walikota Depok, Diresmikan Kajati Jawa Barat

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Anis M,SE

Kota Depok – Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana didampingi Kajari Depok, Sri Kuncoro dan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, serta Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono juga Ketua DPRD, TM Yusufsyah Putera meresmikan Kantor Pengacara Negara dan Posko Pelayanan Hukum Terpadu di Gedung Baleka II Kota Depok.

Inovasi atau terobosan Kantor Pengacara Negara dan Posko Pelayanan Hukum Terpadu yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Gedung Baleka II Wali Kota Depok merupakan salah satu upaya mempermudah memberikan pemahaman terhadap hukum atau melek hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.

“Alhamdulillah, ini salah satu bentuk inovasi maupun terobosan baru bagi jajaran kejari atau jaksa memberikan pemahaman atau melek terhadap berbagai persoalan yang menyangkut hukum dikalangan aparatur pemerintah terlebih dalam upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Nana Mulyana di Gedung Baleka II Kantor Wali Kota Depok, Selasa (18/1/2022).

Kehadiran Kantor Pengacara Negara dan Posko Pelayanan Hukum Terpadu yang ada di Gedung Baleka II kantor Wali Kota Depok merupakan salah satu terobosan dan inovasi dari jajaran Kejaksaan dalam upaya membantu pemerintah menciptakan kegiatan pemerintahan mendukung program pembangunan di semua kegiatan di masyarakat.

Ditambahkan Kajari Depok Sri Kuncoro, ini bentuk terobosan dan inovasi bagi penyelenggara hukum di Pusat Pemerintahan Kota Depok.

“Semoga dengan inovasi ini sebagai upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021,” ujarnya

Selain itu, tuturnya, juga dalam upaya peningkatan pelayanan hukum kejaksaan karena selaku penegak hukum yang mempunyai tugas utama jaksa juga punya kewenangan lainnya, salah satunya menciptakan kondisi yang mendukung program pembangunan termasuk percepatan pelaksanaan pembangunan khususnya pemulihan pandemi Covid-19.

“Tidak itu saja, adanya kantor pengacara negara dan Posko Pelayanan Hukum Terpadu dengan tujuan seluruh rekan-rekan organisasi yang ada di Pemkot Depok maupun masyarakat umum yang memerlukan peran jaksa tidak perlu datang harus datang jauh-jauh ke Kantor Kejari Depok tetapi dapat dilayani di balai kota ini,” imbuh Sri Kuncoro.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90