7 (tujuh ) Orang Pasien Covid -19 Masih Dikarantina di Balai Diklat Pemprop Bangka Belitung.

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Sermon S

Koran SINAR PAGI, Bangka ,- Kabupaten Bangka saat ini untuk yang terkonfirmasi positif Covid -19 sebanyak 81 Orang dan dinyatakan sembuh 74 Orang,

Namun usaha dan upaya yang dilakukan oleh baik Dinas kesehatan maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) secara masif bagaimana upaya untuk memutuskan mata rantai dari pada wabah penularan covid -19 ,dan Dianas kesehatan Kabupaten Bangka tetap melakukan tracking terhadap pasien yang dinyatakan Positif

Alhamdulilah kontak- kontak langsung dan sekunder dinyatakan negatif namun upaya lain adalah melaksanakan ketika ada kontak sekunder di pelayanan kesehatan di pelayanan puskesmas kemudian upaya yang di lakukan Badan penanggulanagn Bencana Daearah (BPBD)adalah melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .

Upaya penegakan dan pengendalian covid -19 di Kabupaten Bangka yang mana liedingsektornya adalah Polres Bangka kemudian TNI ,BPBD dan relawan.yang mana melakukan penindakan terhadap orang orang yang tidak patuh terhadap pelaksanaan dan penggunaan masker.

Untuk BPBD sendiri sudah melaksanakan repidthes gratis dari tanggal 2 Juli sampai 17 September 2020 berjumlah untuk BPBD sendiri sebanyak 4546 orang,

Sedangkan di RS Ekomaulana Ali berjumlah 562 Orang dan RS umum Syafri Rahman berjumlah 322 orang.jadi jumlahnya sampai saat ini rapidthes gratis yang dilaksanakan di Kabupaten Bangka sebanyak 5430 Orang

Selanjutnya penerepan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian covid -19 dimulai dari tanggal 14 September sampai 31 Oktober ,yang mana tempat tempat yang dikunjungi adalah perkantoran, sekolah ,pasar ,rumah ibadah,pelabuhan, transportasi, pasar apotik,warkop ,perhotelan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ada sanksi baik itu perorangan maupun pelaku usaha.

Sanksi bagi perorangan diberikan teguran lisan maupun tertulis kemudian yang kedua kerja sosial seperti ada yang menyapu,ada yang disuruh Phus-up ada yang menyayikan lagu indonesia raya dan ada yang mengucapkan Pancasila.

Sementara itu untuk pelaku usaha adalah teguran lisan ataupun tertulis sedangkan kedua penghentian sementara usahanya kemudian yang ketiga pemberhentian ijin usaha ,untuk sanksi yang diberi oleh pihak Pemkab Bangka mudah-mudahan dapat dilakukan oleh masyarakat Bangka tanpa terkecuali ,

Alhamdulilah sejak 14 September sampai 17 September ini untuk penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya penegakan pengendalian Covid -19 sudah mulai banyak kesadaran masyarakat didalam penggunaan masker, ketika ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker maka sanksi akan berlaku tanpa pandang bulu,

Ketika keluar rumah supaya menggunakan masker.jadi himbauan kami dari Pemkab Bangka jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak dengan sesamanya ,gunakan masker seketika kita keluar dari rumah untuk beraktivitas ,dan bagi pegawai perkantoran jangan lupa membuka jendela dan pintu selalu kita buka demikian disampaikan oleh jurubicara penanganan percepatan gugus tugas covid -19 kabupaten Bangka melalui pesan whtashap kepada SINAR PAGI, Kamis (17/09) Boy Yandra.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90