Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Peredaran sabu jaringan Lapas Kebon Waru Bandung berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang, pengungkapan jaringan barang haram itu beraewal dari ditangkapnya seorang pemuda bernama Yoga Pratama (20) warga Dusun Marco, Rt 04 Rw 04 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, yang akan mengedarkan sabu dengan cara ditempel, pada hari Jumat, (26/04/19).

Saat jumpa pers di Kantor BNNK Sumedang, (Jum”at, 03/05/19), Kepala BNNK Sumedang AKBP Kunto Prasetyo mengatakan, “Tersangka Yoga pada saat ditangkap, dia tertangkap tangan, akan menempel atau menyimpan dua paket atau dua bungkus barang yang terbungkus dalam plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal putih sabu seberat 5,78 gram dengan cara dilakban warna hitam dipinggir jalan, di Jalan Depok Tanjungsari”, ujar nya.

Dikatakannya lagi, Yoga merupakan suruhan dari seseorang bernama Nazar yang kini buron dan menjadi DPO,

“Dialah (Nazar – red) yang menyuruh Yoga melalui handphone agar menaruh barang itu dilokasi yang sudah diarahkan, dan saat melakukan penempelan itulah Yoga berhasil kami amankan”, terang Prasetyo.

Dikatakan Prasetyo lagi, dari keterangan tersangka Yoga, barang itu awalnya didapat di daerah Jalan Suci Bandung seberang Kantor Imigrasi,

“Atas perintah Nazar serta arahan dari tersangka Sandi alias Cunguk, melalui telepon genggam barang itu diambil Yoga”, tukas Prasetyo.

Sementara tersangka Sandi kini sedang mendekam dalam tahanan di Lapas Kebon Waru Bandung.

Dari perkara ini, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, ke-satu, dua paket atau bungkus dalam plastik klipm bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dilakban warna hitan, ke-dua, tiga buah handphone masing – masing merk Nokia, Samsung dan Oppo warna hitam, ke-tiga, satu buah plastik klip bening bekas pakai, ke-empat, satu buah kendaraan roda dua merk Supra X 125 warna hitam Nopol Z 4839 CT, dan ke-lima, satu buah celana dalam pendek warna hitam”, papar Kunto Prasetyo.