Pewarta : Abd.Haris
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Berau,- Terkait polemik yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial tentang dugaan penyalahgunaan perizinan yang dilakukan PT MER, pengembang proyek Perumahan Korpri yang berlokasi di Jalan Kedaung Kelurahan Bedungun, Kec.Tanjung Redep, Bupati Berau, H.Muharram, S.Pd.,M.M mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan perizinan untuk pembangunan perumahan saja.
“Kami akan coba mengontrol dan memeriksa terlebih dahulu legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut, kalau memang benar kita perbolehkan, tapi kalau tidak ya…. akan kita beri tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Disebutkannya, bahwa setiap kegiatan usaha yang dijalankan wajib mengikuti mekanisme yang berlaku,”Kalau itu memang semata – mata hanya untuk pematangan lahan, dalam rangka untuk membangun perumahan, ketika kemudian ditemukan ada kandungan batu bara, tentu batu baranya tidak usah dijual dong, kalau memang mau dijual tentu harus mengikuti mekanisme, karena disitu ada nilai ekonomisnya,” ujar dia lagi.
Saat disinggung tindakan yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Berau terkait hal ini, Bupati Berau, H Muharam mengaku menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang mengurusi hal ini.
“Repotnya, ketika ditemukan kasus seperti ini Bupati tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan, karena pengawasan tambang bukan lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau, semua ada di pemerintah propinsi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pematangan lahan yang berlokasi di Jalan Kedaung Kelurahan Bedungun, Kec.Tanjung Redep, Kabupaten Berau yang dilksanakan oleh PT Mineral Energi Resouce yang rencananya untuk pembangunan Perumahan Korpri, diduga selain pematangan lahan, dilokasi tersebut juga berlangsung kegiatan penambangan batubara yang dilakukan secara manual.
Dalam hal ini PT MER mengklaim telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP-Op) dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur.
“Ada yang menarik terkait status proyek tersebut, dimana sebelumnya pihak PT MER yang diwakili Gunawan menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek pemerintah, namun sebaliknya menurut Kamarruddin, salah satu pengurus Korpri Kabupaten Berau, proyek tersebut bukan proyek pemerintah.”