Pewarta : Sony Syahrani
Koran SINAR PAGI, Sukabumi

Jawaban Walikota Sukabumi H.Mohamad Muraz. S.H.,M.M atas pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap 5 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi, yang terdiri dari Raperda tentang Pencabutan Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Tentang Penataan Rumah Indekos dan Rumah Kontrakan, tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018 sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi S.IP, tepatnya hari Kamis, 16 Februari 2017, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Asisten Daerah dan Staf Ahli Walikota Sukabumi, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Instansi Vertikal, para Camat dan Lurah, para Alim Ulama, para Sesepuh dan Tokoh Masyarakat, para Pimpinan Organisasi Sosial Politik, Kemasyarakatan, Wanita, Pemuda dan Mahasiswa, serta Insan Pers dan para tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Sukabumi menjelaskan, Jawaban Walikota Sukabumi atas Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap ke 5 Raperda Kota Sukabumi tersebut, dapat memenuhi harapan semua pihak. Selain itu juga dijelaskan, dalam Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Kota Sukabumi tersebut terdapat sejumlah masukan dan saran serta pernyataan dan pertanyaan, yang secara substansi memiliki kesamaan.

Dikatakan pula ke 8 Fraksi DPRD Kota Sukabumi pada dasarnya sangat mendukung, agar ke 5 Raperda Kota Sukabumi tersebut dapat segera dilakukan lebih lanjut secara seksama oleh Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Sukabumi, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Sukabumi secara Definitif. Hal ini sesuai dengan hasil rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Sukabumi dan Badan Pembentukan Perda Kota Sukabumi, beberapa waktu yang lalu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota SUkabumi, atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sukabumi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah hadir dan mengikuti Rapat Paripurna ini sampai tuntas, seraya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyelenggaraan Rapat Paripurna ini banyak hal yang kurang berkenan.