Minggu, Maret 23, 2025

Sukseskan Dan Kawal Dana Desa Dengan SDM Bermental Baik

“ADD Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa”

Screenshot_2016-08-20-09-57-22-1

Oleh : Eno Ka. Biro Koran SINAR PAGI Kab.Tasikmalaya

Desa merupakan ujung tombak kesuksesan pembangunan, oleh karena itu desa menjadi tolok ukur kemajuan sebuah bangsa, dan kemajuan desa adalah kemajuan bangsa Indonesia tercinta. Apakah ini akan tercapai dan sukses ?, pemerintah desa-lah yang akan menjawabnya.

Hal utama yang harus menjadi ukuran pertama adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kesiapan mental ahlakulkarimah, karena dengan program Dana Desa APBN setidaknya elit desa akan terkaget – kaget dengan kucuran dana yang sangat fantastis.

Uporia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri, Penetapan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa ini menandakan era baru dan meneguhkan exsistensi Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan Desa dalam UU ini merupakan upaya melindungi dan memberdayakan Desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan kewajiban diberikan kepada Desa. Salah satunya adalah sumber pendanaan baru bagi Desa dari APBN.

Sesuai ketentuan pasal 72 UU Desa, pendapatan Desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau Dana Desa, bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Dari dua sumber pendapatan Desa (ADD APBN&ADD APBD), pada 2015, 72 ribu Desa di negeri ini akan menerima dana minimal Rp.1 Milyar di wilayah Jawa, sedangkan desa di luar Jawa yang notabene menerima Dana Perimbangan lebih besar dari pusat, tentu akan menerima alokasi lebih besar lagi. Sumber pendanaan diatas belum termasuk 3 sumber pendapatan Desa lainya, meliputi 10% dana bagi hasil retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabuputen serta pendapatan asli desa.

Fantastisnya sumber pendanaan desa sebagai konsekuensi atas implementasi UUDesa ini tentu sangat penting artinya sebagai salah satu upaya untuk mengoreksi system pengelolaan ekonomi yang selama ini terlalu bertumpu pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi kurang memperhatikan kualitas dari pertumbuhan itu sendiri, melalui Dana Desa itu, diharapkan menjadi salah satu solusi pemberantasan kemiskinan yang memang secara proporsi lebih besar berada di pedesaan, dan menekan kesenjangan pendapatan antara kota dan desa serta mengoreksi arah pembangunan selama ini yang bias urban.

Desa Pusat Kesenjangan dan Kemiskinan

Presentase penduduk pedesaan yang berada di bawah garis kemiskinan lebih tinggi dibanding rata – rata nasional (kota dan desa), belum lagi mempertimbangkan jumlah penduduk yang hampir miskin (sedikit diatas garis kemiskinan) rata – rata persentase penduduk perdesaan yang hampir miskin (dua kali diatas garis kemiskinan) kemiskinan di kawasan sangat rentan untuk jatuh ke bawah garis kemiskinan jika ada sedikit saja guncangan ekonomi seperti kenaikan bahan makanan pokok dll.

Pengawalan Dana Desa

Besaran kucuran dana yang diterima desa pada tahun 2016 (program ke-2) sedikit mengundang banyak kekawatiran banyak pihak, alih – alih menyelesaikan problem kemiskinan justru hanya akan menyeret para elit desa pada tindak pidana korupsi. Kita semua tahu bagaimana mentalitas korupsi telah merasuk diseluruh level aparatur pemerintah, tanpa kecuali aparat – aparat yang ada di desa, persoalannya bukan karena lemahnya SDM, melainkan juga ketidaksiapan mental.

Tanpa system yang baik, kucuran dana yang begitu besar akan menambah kekagetan sekaligus mengundang godaan tersendiri untuk menyalah gunakannya. Menghadapi mentalitas koruptif, selain memberikan pelatihan – pelatihan, tidak kalah penting juga pengawasan yang akan mempersempit ruang bagi tindak penyalahgunaan dan melakukan hal itu tiada lain kecuali dengan memperkuat pendampingan dan pengawalan pengelolaan Dana Desa secara sistemik.Ironisnya, kekhawatiran terhadap kualitas pengelolaan Dana Desa itu, oleh pemerintah dan pihak – pihak terkait belum dijawab secara sistemik melalui program kerja kementrian terkait.

Menghadapi kegamangan pengelolaan Dana Desa itu, Kementrian Dalam Negri yang membidangi ranah pemberdayaan masyarakat dan Desa, sebagaimana tertuang dalam Nota keuangan dan RAPBN 2015 ternyata hanya menjawab dengan program pelatihan bagi aparatur desa/ Kelurahan. Semoga Jokowi bersama tim, secapatnya menyampaikan bagaimana system yang akan dibangun dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, transfaran dan akuntabel. Semoga Dana Desa sukses menciptakan kemajuan pembangunan untuk memutarkan roda ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat. wassalam.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru