Pewarta : Asep Suhendar
Koran SINAR PAGI, Kab. Tangerang,-Sabtu (20/04/2024). Pengusaha Galian C y Deden Cs, saat ditemui team media menghindar bahkan terkesan sembunyi. Saat Tim Media konfirmasì kepada RT dan RW yg kebetulan ada di lokasi, menyatakan, aparat setempat pun tidak mengijinkan adanya Galian C di wilayahnya, yaitu di Kp Bugel RT 02/02, Kelurahan Kadu Agung, Kec. Tgaraksa, Kab tangerang.
Disaat Tim hendak pulang, secara kebetulan pengurus bagian malam datang yg biasa di sapa bang Gjes dan langsung kami konfirmasi terkait kegiatan galian tanah trsebut. Jawabnya “untuk ijin memang tidak ada bahkan buat pemilik tanahpun sisitemnya setor, terkait ijin lingkungan sudah kondusip,” ungkap Gjes.
Di sisi lain keterangan dari RT & RW sebelum bertemu pengurus, lain. Bahkan minta supaya galian tersebut ditutup saja, karna dampaknya dikemudian hari dan khawatir saat gakuan beroperasi terjadi kecelakaan, akibat jalan licin .
Lebih lanjut pihak RT & RW berharap kepada pemangku kebijakan agar secepatnya menindak oknum pengusaha pelaku Galian C yang brada di wilayahnya yang diduga tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan Propinsi.