Pewarta : Frans Ganyang
Kotan SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Tidak kunjung ada kejelasan hingga sejauh ini terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi, seputar pengelolaan dana bantuan oprasional sekolah (bos) sebuah yayasan pondok pesantren di Kabupupaten Bogor menambah catatan kelam akan lambanya penanganan berbagai skandal kasus yang bergulir di Kejaksaan Negeri Cibinong akhir – akhir ini.
Menurut laporan dari narasumber kami www.sigiku.com mengatakan, mengapa penanganan kasus di maksud terkesan lamban dan tidak kunjung ada kejelasanⁿ hingga sejauh ini. Kesanya kok pihak kejaksaan cibinong takut untuk menindak lanjuti kasus tersebut, ada apa? Ataukah memang ada aktor intelek yang membackingi kasus tersebut sehingga penanganan kasusnya menjadi terhambat. Artinya netralitas dan propesionalisme pihak kejaksan kini jadi di pertaruhkan, mampukah mereka merampungkan kasus di maksud sehingga ada tersangka.
Masih dengan narasumber kami yang sama menambahkan, sesuai laporan yang di tujukan kepada pihak kejaksaan cibinong saya kira sudah cukup lengkap dan spesifik. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menjadikan kasus tersebut sebagai atensi, di karnakan dari sisi kerugian negara nilainya sangat fantastis yang mana terindikasi kuat melibatkan oknum yang berinisial “BDT” pemilik sebuah yayasan pondok pesanteren “YPD”.
Sementara, pihak Kejasaan Negeri Cibinong ketika di konfirmasi lansung dengan kasie intel mengatakan kewenangan penangan kasusnya sepenuhnya ada pada kasie pidsus dan kasie pidsus pun berkilah kala itu kami masih menunggu hasil audit dari pihak inspektorat Kabupaten Bogor selaku pihak auditor yang berkompeten. Sedangkan dari sisi alat bukti faktanya sudah di temuakan dua alat bukti yang cukup untuk menguak carut – marut akan adanya skandal korupsi yang patut di duga kuat melibatkan pemilik sebuah yayasan pondok pesantren. Hingga berita ini kami publis pihak Kejaksan Negri Cibinong masih bungkam.