Kamis, Januari 23, 2025

Makasih Mas Menteri

Oleh: Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

Resonansi spirit Merdeka Belajar terus menggelinding menjamah dunia pendidikan kita. Sunggguh sebuah transformasi pendidikan yang memang ditunggu sejak lama. Memerdekakan dunia pendidikan kita adalah sebuah keniscayaan.

Episode demi episode transformasi pendidikan terus tumbuh berdaya. Kini Mas Menteri dengan Ditjen GTK sedang berupaya mentransformasi organisasi profesi guru. Sebuah upaya positif bagi keberadaan organisasi profesi guru.

Fasilitasi, kolaborasi dan transformasi organisasi profesi guru ini adalah sebuah aspirasi entitas organisasi profesi kepada Kemdikbud Ristek. Kemdikbud Ristek melalui Ditjen GTK menindaklanjuti aspirasi ideal terkait tata kelola organisasi profesi.

Secara formal adminstratif Ditjen GTK adalah “rumah GTK” seluruh Indonesia. Seluruh guru Indonesia adalah aparatur layanan pendidikan di bawah kelola Ditjen GTK. Kolaborasi, fasilitasi dan transformasi antara entitas guru dan Ditjen GTK sebuah keharusan.

Satu ungkapan layak Saya sampaikan, “Terimakasih Mas Menteri dan Prof. Nunuk atas fasilitasi dan dukungan akan lahirnya tata kelola organisasi profesi guru”. Sudah hampir 20 tahun tata kelola organisasi profesi guru “terabaikan”.

Prof. Dr. Sofia Hartati, Guru Besar UNJ menyitir terkait “intervensi” pemerintah terhadap organisasi profesi guru. Intervensi organisasi profesi guru terdengar ekspansif, namun ini sebuah kewajiban. Mengapa? Karena organisasi profesi guru sudah terlalu lama diintervensi non guru.

UURI No 14 Tahun 2005 sangat jelas “memerintahkan” organisasi profesi guru harus didirikan, diurus dan diberdayakan oleh entitas guru. Bukan yang lain atau pihak-pihan non profesi guru. Intervensi pemerintah sangat diperlukan dalam menumbuhkembangkan organisasi profesi guru yang sehat sesuai UURI.

Jangan sampai sebuah organisasi profesi guru AD/ART nya malah melanggar UURI dan dibuat untuk kepentingan non guru agar bisa mengeksploitasi jamaah guru. Politisasi organisasi profesi guru terjadi puluhan tahun. Saatnya pemerintah untuk “intervensi” melalui lahirnya regulasi sesuai UURI.

Spirit Merdeka Belajar dari perspektif organisasi profesi hanya dirasakan ada ketika lahir “Merdeka Orprof”. Merdeka orprof adalah sebuah episode lanjutan dari Merdeka Belajar yang “memerdekakan” orprof dari intervensi dan politisasi pihak non guru.

Harus dipahami bersama pengertian guru adalah pendidik yang secara formal bekerja di sekolahan. Maka keanggotaan organisasi profesi guru pun adalah warga sekolahan, guru aktif. Bukan non guru yang bekerja di luar sekolahan sesuai jenjang (PAUD, SD, SMP, SMA sederajat).

Terimakasih Mas Menteri dan Prof. Nunuk Suryani, semoga fasilitasi dan kolaborasi mulia antara entitas guru dan pemerintah semakin transformatif. Setiap guru wajib masuk organisasi profesi sesuai UURI. Plus setiap non guru “wajib” keluar dari organisasi profesi guru.

Merdeka Belajar dan Merdeka Orprof adalah legacy istimewa dari Mas Menteri dan Prof. Nunuk Suryani. Allah memberkati setiap niat baik, usaha baik sesuai regulasi dan amanah kebangsaan kita.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru