Pewarta: Mely-Dwi

Koran SINAR PAGI (Bandung Barat)-, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menunda mengeksekusi terdakwa kasus penipuan atas nama Asep Saepudin. Walapun tim kejaksaan sudah berupaya menjemput terdakwa di kediamannya. Karena kondisi yang tidak memungkinkan terdakwa untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan. Maka Kejaksaan memutuskan membatalkan eksekusi terdakwa.

Saat terdakwa yang berbaring di lantai 2 dan dibawa mengunakan tandu ke halaman rumahnya. Para anak terdakwa menjerit histeris dan geram. Karena ayahnya tidak diperlakukan manusiawi, padahal kondisinya sakit dalam perawatan tim medis dari Rumah Sakit Rajawali. Namun tim medis yang mengecek kesehatan terdakwa di lokasi menyatakan negatif covid19 dan kondisi baik jika dibawa ke lapas. Padahal terdakwa terlihat untuk dudukpun tidak mampu.

Kepala Subseksi Penuntutan, Imdad  Mahatfa Virya S.H setelah berupaya membawa terdakwa ke dalam mobilnya, akhirnya menundanya karena khawatir dengan kondisi terdakwa. Saat berkordinasi lanjutan dengan Kejaksaan diputuskan menawarkan 2 alternatif, menentukan tanggal lanjutan eksekusinya, atau mengundang tim pengacara / keluarga terdakwa ke kantor. Pada hari ini kita menunda eksekusi, saya tidak akan menayakan tanggalnya, kita sepakat menunggu kesembuhan terdakwa.

Pengacara terdakwa Cahya Wulandari S.H mengungkapkan eksekusi kembali ditunda, eksekusi pertama di lapas Jelekong dan pihak lapas menyerahkan terdakwa kepada keluarga karena kondisi sakit saat diperiksa tim medis dan pihak Kejari pada pertemuan lanjutan mengunjungi terdakwa ke sini untuk proses eksekusi. Dan pada hari ini eksekusi ditunda kembali. Tadi saya sudah komunikasi dengan Kasi Pidum Fery, beliau menjelaskan tidak mungkin terdakwa yang sedang sakit dibawa ke Lapas. Tadi saya sempat sampaikan mobil yang membawa terdakwa tidak layak, lalu terdakwa sempat disimpan dibawah diperlakukan tidak manusia.

Jadi kami berharap sepakat. Kesehatan terdakwa pulih dulu, biarlah tim medis merawat sakit yang menimpanya gagal ginjal dan banyak penyakit lainnya sehingga harus cuci darah. Dan pihak keluarga sudah berupaya menghadirkan dokter spesialis penyakit dalam.

Dan untuk kedepanya bersama pengacara lainnya akan menelusuri tim medis yang menyatakan kondisi terdakwa padahal tidak mengecek keseluruhan kondisinya dan berkas hasil pemeriksaan laboratorium. Sehingga pernyataan tim medis dari Puskesmas tidak sama dengan dokter rumah sakit.