Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,- Ribuan massa partai pengusung dan Pendukung dari Pasangan Calon (Paslon) urut 2 Ilyas – Endang hari ini, senin (02/11/2020) geruduk kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, kedatangan massa tersebut meminta Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir untuk ditangkap, dipecat dan juga diadili.
Dalam Aksi damai tersebut ribuan massa pendukung lasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak berlajan arakan – arakan dari Persada menuju Kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.
Setelah melakukan orasi massa, pendukung Paslon Ilyas Endang, memberikan dua Kartu Merah untuk KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, serta memotong seekor Kambing warna putih tanda hilangnya Demokrasi di Ogan Ilir, karena secara tidak profesional dan tidak netralnya KPU serta Bawaslu Ogan Ilir sebagai Penyelengara Pemilu yang telah mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir.
Juru Bicara massa partai pengusung dan pendukung Wahyudi Marwan saat Jumpa pers menyampaikan, agar secepatnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangkap, memecat dan mengadili Penyelengara Pemilu Ogan Ilir.
“Kami meminta kepada DKPP menangkap, memecat dan mengadili KPUD serta Bawaslu Ogan Ilir,” Terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan kalau KPUD Ogan Ilir tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung (MA), maka akan mendatangkan Masa 3 kali lipat dari sebelumnya.
“Kita akan memenangkan pasangan calon Ilyas endang pada 9 desember nanti, sekiranya KPUD Ogan Ilir harus melaksanakan putusan MA yang sudah final dan mengikat tersebut,” jelasnya.
Senada yang dikatakan ketua Tim pemenangan pasangan calon (paslon) urut 2 H Yulian Gunhar, dalam orasinya menyampaikan, kedatangan massa pengusung dan pendukung ke KPUD Ogan Ilir untuk menuntut KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir untuk diganti.
“Apabila penyelenggara tidak melaksanakan keputusan MA kami akan datang dalam jumlah lebih besar lagi, Kami meminta KPUD Ogan Ilir untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.