Koran SINAR PAG, Tapanuli Tengah,- Sejumlah Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah mengajukan permohonan pembatalan hasil Musda X yang telah diselenggarakan pada hari Minggu, (30/08/2020).

Surat permohonan pembatalan ditujukan kepada Plt. Ketua DPD I Provinsi Sumatera Utara tertanggal 31 Agustus 2020, disampaikan langsung oleh Ketua Harian, Ir. Buyung Sitompul, ke Kantor DPD I Partai Golkar Sumatera Utara, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 12 Medan, Kamis, (03/09/2020).

Ir. Buyung Sitompul mengatakan bahwa proses penyelenggaraan Musda dari awal pembentukan panitia hingga berlangsungnya Musda terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan.

“Musda patut diduga inkonstitusional. Sampai saat ini, belum ada laporan pertanggungjawaban pengurus, khususnya mengenai aset-aset partai. Masa sebesar Partai Golkar, tidak punya Sekretariat dan menumpang di rumah orang”, tegasnya.

“Penuh kejanggalaan dan patut dipertanyakan keabsahan seluruh rangkaian pelaksanaan Musda tersebut. Mulai dari Plt. Ketua yang tidak pernah hadir tetapi ada tandatangannya”, tambahnya.

Musda sejatinya diikuti oleh 3 bakal calon yaitu, Joneri Sihite, Agus Fitriadi Panggabean dan Majuddin Bondar. Joneri Sihite memutuskan walk out karena menganggap pelaksanaan Musda tidak memenuhi syarat dan asas prosedural sesuai AD/ART dan Juklak Tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar.

Dalam surat permohonan yang ditandangani oleh Ketua Harian, Wakil Ketua, dan Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Musda yang diselenggarakan di Pandan pada hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2020 serta menolak keabsahan Musda tersebut beserta keputusan-keputusan yang tertuang di dalamnya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat permohonan menguraikan fakta-fakta, kronologis dan dalil untuk menguatkan diduga terjadinya banyak pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Musda. Salah satu yang disoal adalah pembentukan panitia penyelenggara yang tidak sesuai juklak dan belum adanya Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.

Amsar Marbun wakil sekretaris DPD II Partai Golkar Tapanuli Tengah, kepada media ini mengatakan akan menggugat penyelenggaraan Musda ke Mahkamah Partai.

“Meminta kepada DPD I Golkar Sumut mengambil alih Golkar Tapteng, Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Tapteng Manohom Aritonang dan Sekretaris Henrik J Hutagalung, harus membuat laporan pertanggung jawabkan keuangan DPD II Partai Golkar, Tapteng . Musda diulang. Kami akan menggugat ke Mahkamah Partai di DPP”, pungkasnya.