Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Bandung,- Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Toto Sucasto,SH melalui Kasi Pidsus, Deddy Yuliyansyah,SH dan Kasi Intel, Teuku Syahroni,SE, SH, MH., telah menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung di bawa ke Lapas Suka Miskin Bandung, Rabu (17/07) untuk dilakukan penahanan.
Kasi Pidus menjelaskan kepada awak media, bahwa ke 3 tersangka itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi sebesar Rp.1.748.950.50 di Dinas Kebersihan pada tahun anggaran 2016 dengan total anggaran Rp.4.387.755.000.
Ditahannya para tersangka itu dilakukan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
Ke 3 tersangka yang sudah dijebloskan ke Lapas Suka Miskin yaitu tersangka AAH, Kepala UPT Kebersihan di Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2016dan HA, Kasubag Tata Usaha sebagai PPK, serta AN selaku Bendahara di UPT Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Kejari Bale Bandung, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan me mark up penggunaan anggaran pembelian BBM dalam SPJ yang dibuatnya dan juga untuk perawatan kendaraan bermotor yang ada di UPT Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Barat.
Total anggaran Rp 4.383.775.000,- yang telah dicairkan oleh para tersangka, menurut Kasi Pidsus, Dedy, Yuliyansyah, SH dalam perkara ini sudah di audit oleh BPKP dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1.748.950.50,-
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2, tentang korupsi dengan ancaman 10 tahun penjara
Menurut Kasi Intel Teuku Syahroni, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini, tandasnya.