Pewarta : tim
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Mantan Kepala Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir yang terjerat kasus hukum atas tindakannya yang diduga telah menggelapkan ADD tahun 2018 lalu, masuk bui.
Hal ini dibuktikan dengan sejumlah perangkat desa yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan Guru Diniyah yang melaporkan kepala desa nya sendiri lantaran tunjangan yang bersumber dari ADD APBD Tahun 2018 dimaksud belum juga dibayar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kepala desa berinisial JH ini sampai sekarang belum ada penyelesaian kewajibannya, padahal Camat Indralaya Selatan, Kamaludin, telah berulang kali menasehati dan meperingatkan JH agar dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapinya ini di internal desa.
“JH sudah kami ingatkan dan juga sudah dinasehati berulang kali agar segera menyelesaikan persoalan tunjangan ini di internal desa, namun hingga sampai laporan ke DPMD, JH belum juga dapat menyelesaikan persoalan itu dan sekarang kasusnya sedang ditangani Inspektorat, kita tunggu hasilnya,” kata dia beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Jum’at, 4 Januari 2019 lalu, laporan tersebut telah berada di ruangan Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Trisnopilhaq, untuk segera ditindaklanjuti karena masa jabatan JH akan berkahir pada 29 Januari 2019 mendatang.
Selanjutnya, pelapor yang terdiri BPD dan Perangkat desa yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) Umum, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, Kasi Keuangan, Kepala Dusun (Kadus) I, II dan III, Kepala Sekolah dan Guru dan Ustadz Sekolah Diniyah menuntut JH untuk segera membayar tunjangan yang belum di bayar tersebut atau diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berikut jumlah tunjangan Perangkat Desa yang belum di bayar JH, seperti yang tercantum dalam dokumen laporan yang diserahkan pelapor ke DPMD,
• Kepala Dusun I, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• Kepala Dusun II, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
•Kepala Dusun III, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• Kepala Urusan Umum, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• Kepala Urusan Pemerintahan, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• Kepala Urusan Pembangunan, selama 3 bulan periode Oktober – November -Desember 2018,
• Kepala Seksi Pelayanan, selama 6 bulan, terhitung sejak Juli s/d Desember 2018,
• Kepala Seksi Keuangan, selama 6 bulan periode Juli s/d Desember 2018.
Jumlah Tunjangan Guru Diniyah
• Kepala Sekolah selama 6 Bulan periode Juli s/d Desember 2018,
• Guru/Ustadz selama 6 bulan periode Juli s/d Desember 2018,
• Guru/Ustadz selama 4 Bulan periode September s/d Desember 2018,
• Guru/Ustadz selama 6 bulan periode Juli s/d Desember 2018,
• Guru/Ustadz selama 2 Bulan periode November – Desember 2018.
Selanjutnya, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
• 2 Bulan periode November – Desember 2018,
• 3 Bulan periode Oktober – November-Desember 2018,
• 6 Bulan periode Juli s/d Desember 2018,
• 3 Bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• 3 Bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• 3 Bulan periode Oktober – November – Desember 2018.
Menyikapi laporan ini, Kepala DPMD Ogan Ilir, Trisnopilhaq mengatakan, JH harus bertanggung jawab atas perlakuannya kepada para perangkat, karena menurutnya jika tidak segera diselesaikan persoalan ini dapat menghalangi pencairan ADD tahun 2019.
“Atas laporan ini kami meminta inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, sesegera mungkin yang bersangkutan untuk dipanggil,” kata Trisnopilhaq, Jum’at (04/01/19) lalu.
Trisno menjelaskan, pada 31 Desember 2018 terlapor JH pernah di panggil Camat Inderalaya Selatan, Kamaludin, untuk rapat bersama Perangkat Desa, BPD, Guru dan Ustadz guna mencari solusi bersama, namun terlapor tidak datang tanpa memberi alasan,” ujarnya.
Namun, sambungya, DPMD masih memberikan jalan keluar atas perlakuan JH kepada perangkat nya ini, “Perkara ini akan dibawa ke ranah hukum atau kembalikan uang tersebut dan dibayarkan ke mereka yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Sementara Insfektorat Kabupaten Ogan Ilir, M.Rhidon selaku Inspektur Kabupaten OI mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Ogan Ilir, “Sekarang kasus tersebut sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah tidak bisa lagi kita lakukan pembinaan dan jabatan kadesnya sudah habis,” jelasnya.
Sedangkan Kajari OI, Adityio Gunawan saat dihubungi melaui pesan Whastapp menjelaskan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kasus Kades Arisan Gading tersebut. “Saya cek dulu ya, apakah kita sudah terima laporan atau sudah ada yang tangani kasusnya,” ujarnya.