Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Walikota Kota Sukabumi, H.Achmad Fahmi, mengambil sumpah dan melantik 49 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yang terdiri dari para Pejabat Tinggi Pratama, Kepala Sekolah Dasar, Pejabat Fungsional, dan Direktur BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, belum lama ini.
Adapun ke 49 pejabat tersebut, terdiri dari Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Sukabumi, Drs. H.Dida Sembada,M.M., Kepala Disdalduk, KB, P3A dan PM (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Kota Sukabumi, Hj.Nuraeni Komarudin, S.IP., M.Si., Kepala Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Sukabumi, Drs.H.Didin Syarifudin,M.Si.
Selanjutnya, Kepala Dinsos (Dinas Sosial) Kota Sukabumi, dr.Hj.Rita Fitrianingsih,M.Kes., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi, Ir.H.Cecep Mansur,M.M., 40 Kepala SD, 3 Pejabat Fungsional, dan Direktur PDAM TBW (Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa) Kota Sukabumi, Ir.Abdul Kholik Faddawani,M.M.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri S, Hamami,S.H.,M.H., unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ketua TP PKK dan DWP (Dharma Wanita Persatuan) Kota Sukabumi, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Camat dan Lurah, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi atas nama pribadi dan Kepala Daerah serta Pemerintah Kota Sukabumi, mengucapkan selamat kepada para pejabat tersebut, seraya mengharapkan, agar dapat menjalankan tugas dan amanah sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya, pelantikan pejabat tinggi pratama, berdasarkan hasil proses seleksi jabatan yang sangat panjang, dan tahapannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PP (Petraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Proses dan tahapan seleksi jabatan tersebut memerluan waktu hingga satu bulan, kata dia, selanjutnya Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan Surat Rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat juga memerlukan waktu, kemudian meminta Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sehingga proses dan tahapan seleksi jabatan tersebut memerluan waktu yang sangat panjang, serta seleksinya dilakukan transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah mendapatkan mandatory sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), dimana untuk Pejabat Tinggi Pratama, dari tiga nama hasil seleksi harus dipilih satu nama yang terbaik. Termasuk untuk penetapan Direktur PDAM TBW Kota Sukabumi, dibentuk Timsel (Tim Seleksi) dari berbagai unsur, supaya dapat menghasilkan nama yang terbaik,” ucapnya.