Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,– DPRD Medan menyambut baik adanya usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang kini sudah masuk dalam Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Medan.
Menyikapi hal itu, Anggota Baperda DPRD Medan Boydo HK Panjaitan kepada wartawan mengatakan, ranperda ini harus segera dibahas dan disahkan menjadi perda untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame.
Hal itu lantaran selama ini reklame dinilai dikuasai para mafia dan preman, Pemkot tidak punya kekuatan menghalaunya akibat tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk mengusirnya.
“Untuk reklame, Pemkot hanya memiliki Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Lalu Wali Kota Dzulmi Eldin membuat Perwalnya dengan menetapkan 13 ruas jalan di Medan tidak boleh berdiri reklame, tapi para pengusaha reklame nakal tetap nekat memasangnya kembali,” kata Boydo di kantor DPRD Medan, Rabu (25/07).
Boydo menjelaskan, ketegasan Pemkot sangat kurang dalam menegakkan Perda, dan diperparah dengan tidak adanya tindak pidana bagi pelanggar. Menurutnya, aturan dalam perwal hanya peringatan, kemudian ditingkatkan dengan menumbangkan reklame illegal. Tapi setelah tumbang, pengusaha nakal mendirikan lagi sehingga Pemkot lepas tangan.
“Efek ketidaktegasan perwal mengakibatkan bocornya PAD dari pajak reklame, tahun anggaran 2017 ditargetkan 90 miliar lebih yang tercapai cuma 19 miliar, segala cara sudah dilakukan pemko, justru tumbang satu, tumbuh seribu, padahal sudah mengucurkan anggaran penertiban, tapi tidak mempan juga,” tandasnya.