Pewarta : Asep Aris Gunawan
Koran SIBAR PAGI, Pangandaran,- Anggota Satpol PP Kabupaten Pangandaran, dibantu oleh aparat kepolisian Polsek Cijulang melakukan upaya penertiban dan pembongkaran bangunan yang berada sempadan Sungai Cijulang, tepatnya di Objek Wisata Green Canyon, Kecamatan Cijulang, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (09/02), hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dikarenakan mulai tercemarnya sungai tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah mengatakan, penertiban dan pembongkaran ini melibatkan kurang lebih 70 personil, setidaknya ada 9 bangunan yang ditertibkan.
” Upaya ini merupakan langkah penegakan perda nomor 17 tahun 2015 tentang pengelolaan lingkungan hidup,”kata Irwansyah.
Menurutnya langkah pembongkaran yang dilakukan puluhan anggota Satpol PP tersebut merupakan langkah terakhir, setelah disampaikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 beberapa waktu lalu.
Irwansyah juga menegaskan persoalan penataan kawasan harim sungai merupakan upaya serius pihak pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan Pangandaran sebagai Kabupaten pariwisata yang mendunia.
” Kita juga akan terus melakukan penertiban bangunan di harim sungai dilokasi lain. Kita tidak akan tebang pilih,”tegasnya.
Ditempat terpisah Kepala BPLH kabupaten Pangandaran, Surya Darma menjelaskan, “penertiban ini sudah sesuai dengan perundang undangan yang mengatur tentang lingkungan disekitar harim sungai yang merupakan kawasan lindung”, jelasnya.
Surya juga menambahkan, “kami sudah peringatkan sejak tahun 2015 lalu, agar masyarakat jangan melakukan kegiatan usaha disekitar sempadan sungai, tapi tidak ditanggapi serius, padahal bila kita ketahui dampak dari banyaknya bangunan disekitar sempadan sungai itu akan terjadi pendangkalan sungai, abrasi dan pencemaran air akibat dari pembuangan limbah dan kotoran yang dibuang ke sungai”, tambahnya.
“Harapan kami semoga masyarakat bisa sadar akan pentingnya lingkungan disekitar kita agar terjaga habitatnya”, pungkasnya