Pewarta : Yohanes Jes Daniel
Koran SINAR PAGI, Klaten
Perubahan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Klaten, Jawa Tengah menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Klaten mengharuskan PD BPR Klaten mengikuti ketentuan undang undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan kedudukan para pihak yang menjadi pemegang saham pada perusahaan daerah jika terjadi perubahan bentuk hukum, berdasarkan pasal 11 perda no 6 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Klaten adalah perusahaan daerah milik pemerintah daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan setelah perubahan badan hukum menjadi perseroan terbatas, BPR Klaten, seluruh sahamnya tetap menjadi milik pemerintah daerah kabupaten Klaten.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Gerindra terkait modal yang diberikan kepada BPR Klaten tentang berapa besar kontribusi yang diterima oleh Pemerintah Klaten, Bupati Klaten Hj.Sri Hartini, S.E mengatakan, jumlah modal yang sudah disetor kepada PD BPR Klaten sampai tahun 2016 sebesar Rp.9.942.682.816,- dan untuk kontribusi yang sudah diberikan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai tahun 2016 ini sebesar Rp.28.227.952.145,-.
Pemerintah Kabupaten Klaten juga membentuk Panitia Khusus untuk mengawasi jalannya usulan dari Bupati Klaten yang telah disepakati bersama,”Diharapkan dengan meningkatnya PAD Kabupaten Klaten ini, semua pelayanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan dan bantuan untuk masyarakat dapat tepat pada sasarannya,” ucap bupati.