Pewarta : avenk
Koran SINAR PAGI, Sukabumi
Jajaran Polres Sukabumi Kota, Rabu (07/09) melakukan gelar perkara terkait penangkapan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial ASR yang ditangkap polisi saat menggunakan narkotika jenis sabu dengan teman perempuannya berinisial SS (36) dan seorang pria lainnya berinisial AS (30).
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat malam (02/09) sekitar jam 20.00 WIB.
“Mereka kami tangkap berikut barang bukti sabu yang disimpan dalam plastik krip bening seberat 1,2 gram, sebuah bong atau alat hisap dan pipet kaca,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur.
Menurut pengakuan para pelaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AA, “Sabu itu dipesan oleh SS melalui telpon dan pembayarannya melalui transfer kepada seseorang berinisial AA. Saat ini sedang dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp.8 miliar.