Pewarta: Yohanes Jes Daniel
Koran SINAR PAGI, Klaten
Sulamto, Penidik PPNS Satpol PP Kabupaten Klaten
Dalam rangka menegakkan Perda no.27 tahun 2002 tentang larangan pelacuran dan Perda no.12 tahun 2013 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP ) Kabupaten Klaten menggelar razia tempat kos atau di rumah – rumah yang disinyalir menadi tempat praktik prostitusi di kalangan pekerja ataupun pelajar.
Disela kesibukannya, Sulamto, Penyidik PPNS Satpol PP mengatakan, Satpol PP Kabupaten Klaten melakukan penyisiran terhadap tempat – tempat yang disinyalir sebagai tempat kesusilaan di daerah Sragumujayan Klaten,”Dalam razia kali ini ditemukan 3 tempat kos yang digunakan mereka yang berprofesi ganda, disamping bekerja secara formal juga bekerja sex komersil,” ungkapnya.
Diakuinya, saat melakukan razia pihaknya banyak menemukan alat kontrasepsi dan minuman keras yang disembunyikan di berbagai tempat,”Untuk mereka yang terjaring, langsung didata dan bagi wanita yang terbukti sebagai pekerja sex komersil (PSK) akan langsung di kirim ke panti khusus wanita solo untuk dilakukan rehabilitasi, sedangkan untuk pasangannya yang turut terjaring akan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi dan diminta sesegera mungkin untuk pindah dari tempat tersebut,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, selama melakukan razia yang berkaitan dengan kesusilaan, petugas sempat menjaring dua pelajar SMK yang masih duduk di kelas 11 dan mereka langsung di Drop Out (DO) oleh pihak sekolahnya setelah memperoleh informasi dari Satpol PP,”Pelajar yang terjaring itu sering berpergian ke tempat hiburan malam karena memiliki masalah dalam keluarga, masalah ekonomi dan juga masalah pergaulan bebas,” pungkasnya.