Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Hasil monitoring Tim Liputan Koran Sinar Pagi beberapa minggu yang lalu, proyek Disperkimtan Kab. Bandung di Desa Cipelah, Kec. Rancabali, Kab. Bandung pekerjaan pengecoran jalan setapak di RW 01, Rw 02, Rw 08. Menurut keterangan sumber tokoh masyarakat sebut saja nama samaran H.A, menurut tokoh masyarakat Desa Cipelah tersebut, bahwa pekerjaan di duga tidak sesuai spech, campuran pasir dan semen tidak sesuai spech. “Bagaimana bisa kuat jalan ini, kalau pekerjaannya asal-asalan dan dikerjakan secara manual. Sehingga bahan campuran cor kurang sempurna karena hanya menggunakan kaki dan cangkul. saja, di tanya berapa besar dan sumber anggaran? yang bersangkutan menjawab tidak tahu, karena tidak terpasang papan informasi proyek.
Dapat diduga disperkimtan Kab. Bandung melanggar undang-undang KIP (keterbukaan inpormasi publik)
Selanjutnya tim liputan koran sinar pagi sempat mengkonfirmasi staf Disperkimtan, via tlp selulernya dan membenarkan itu proyek Disperkimtan Kab. Bandung, saat ditanya besar anggarannya dia menjawab dengan singkat, “itu bukan wewenang kami, “punkasnya.