Tahanan Titipan Kejari Ciamis Meninggal, Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Dalam Lapas

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Ruang IGD RSUD Ciamis sempat heboh dengan adanya pasien meninggal dunia atas nama Dadan Andaru (45) warga Kampung Cipondok, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, pasalnya, pasien yang meninggal dunia tersebut adalah seorang tahanan yang diduga mengalami tindak kekerasan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis.

Berdasarkan surat Kematian yang dikeluarkan pihak RSUD Ciamis yang ditandatangani oleh dr.Danita menyatakan, korban meninggal pada hari Senin (05/08/19) sekitar jam 18.00 WIB dengan Diagnosa DOA (Died on Arrifal).

DOA adalah istilah yang digunakan pada pasien yang meninggal secara klinis sebelum sampai di Rumah Sakit, sehingga timbul dugaan bahwa korban mengalami tindak kekerasan di dalam Lapas sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Ade Irawan, Penasehat Hukum keluarga korban Dadan Andaru, yang berhasil ditemui ketika dirinya bersama tim berada di Lapas Kelas IIB Ciamis, menyatakan turut prihatin atas meninggal kliennya, Dadan Andaru (alm).

Menurutnya, sebelum meninggal Alm.Dadan sempat menelepon pihak keluarga untuk meminta uang sebesar Rp.5 juta, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi keluarganya, hingga akhirnya jumlah permintaan itu turun jadi Rp.1,5 juta.

“Akhirnya pihak keluarga mentransper uang sebesar Rp.500,000,” kata penasehat Hukum Keluarga Dadan sembari memperlihatkan resi bukti transper dan nomor telephone yang sempat menghubungi pihak Keluarga sebelum Dadan meninggal.

Menanggapi bukti – bukti yang disodorkan tim kuasa hukum korban, Kepala Lapas Ciamis, Fajar Nur Cahyono menyatakan akan melakukan penelusuran kemungkinan Dadan mengalami pemerasan hingga penganiayaan yang beujung pada kematian.

“Kami akan menelusuri kejadian ini dan seandainya terbukti memang terjadi hal seperti yang didugakan, kami tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku,” kata Fajar.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Ciamis melalui Kasi Pidum, Ryan Palasi saat ditemui diruang kerjanya membenarkan pihaknya telah menerima pengembalian warga binaan yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Ciamis, dalam keadaan meninggal dunia.

“Kami sudah menerima pengembalian tahanan yang dititipkan di Lapas Ciamis dan sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya dari pihak Kejari telah menggembalikan ke pihak keluarga,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90