PKH Desa Panyocokan Dicairkan dan Dibagikan Secara Kolektif oleh Oknum Pendamping

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan, memperhatikan kecukupan gizi, dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.

Namun ada dugaan program ini dalam pencairannya menggunakan sistim kolektif. Hal ini seperti yang terjadi pada PKH Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Provinsi jawa Barat

PKH yang seharusnya dapat dipahami oleh warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari  cara menggunakan kartu untuk pencairannya terkesan tak berlaku, pasalnya ada dugaan oknum Pendamping PKH wilayah Desa Panyocokan yang mengambil alih pencairan dan pembagian uangnya kepada penerima manfaat.

Kohar, satu diantara warga KPM PKH di Desa Panyocokan kepada Tim liputan koran Sinar Pagi (28/06) mengatakan bahwa semenjak dirinya mendapat PKH, ia tidak tahu bagaimana sistim atau cara mencairkan melalui kartu ATM.

Yang kami tahu, kami dapat uang dari Pendamping PKH, Kartu ATM diambil dan dikumpulkan sebelum pencairan,  di Rw 05 ada 15 penerima manfat PKH, Rw 23 ada, “ujarnya

BS salah tokoh masyarakat yang minta namanya di samarkan, yang ada di desa Panyocokan kebetulan berada di wilayah Rw 05, ketika dikonfirmasi Tim liputan Koran Sinar Pagi, membenarkan hal tersebut. Namun itu pun dilakukan langsung oleh pendamping PKH tanpa melibatkan ketua RT dan RW sehinga Ketua Rw merasa tidak di hargai

BS Juga membenarkan soal pencairan secara kolektif, “namun saya tidak tahu berapa nominal  yang diterima warga KPM PKH setelah dicairkan oleh pihak Pendamping PKH” ucap BS .

Lebih jauh, BS menegaskan dalam hal program pencairan PKH ini ada indikasi dugaan pemotongan dana PKH. Karena secara tidak langsung penerima PKH akan terbebani dengan jasa pendamping yang sudah mencairkan dana tersebut

“Hal ini tidak dapat dibenarkan, dan jelas sudah keluar dari aturan pemerintah. PKH bertujuan untuk mencerdaskan, dan mensejahterakan masyarakat. Jika seperti ini, namanya menjadi pembodohan kepada masyarakat,” tandas BS

“Seharusnya pihak desa dapat memaparkan sebagai bentuk transparansi kepada warga. Saya berharap kepada Dinas Sosial Kabupaten maupun Provinsi agar segera turun untuk menindaklanjuti dugaan pembagian kolektif PKH oleh oknum Pendamping PKH tersebut,” pungkas BS.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90