Pemberian Upah Bjb Karawang Kepada ASN Jadi Polemik

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Heryawan Azizi

Koran SINARPAGI, Karawang,- Terendusnya pemberian Fee 1% dari Bank Jabar Banten (Bjb), yang disebut sebut sebagai uang jasa atau upah pungut,atas tagihan ASN sebagai Nasabah/kreditur, Bjb.

Upah tersebut diterima langsung setiap Bulanya oleh Bendahara pada tiap institusi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setda Kabupaten Karawang. Halbitu hingga sast ini masih menjadi polemik dan dipertanyakan kejelasanya.

Menurut keterangan Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, H.Neneng, saat ditemui dikantornya. mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal itu meskipun sudah ada Perjanjian Kerjasama(PKS), antara Bjb dan Pemda. Namun sejak dipersoalkan,kami sudah mengambil langkah.
“Sejauh ini kami masih mengkaji PKS nya, serta analisa Hukumnya jangan sampai berbenturan dengan aturan dan surat edaran KPK tentang gratifikasi, ”Papar
nya.

Kabag Hukum juga menyebutkan telah dilakukan rapat internal anrara Pemda dan Bjb membahas hal tersebut,
” pada hari Kamis() Kami lakukan rapat internal tim STKD Pemda dan mengundang pihak Bjb.byang hadir perwakilan Kacab BJB.

Sayangnya dalam rapat itu belum menghasilkan kesepakatan yang menyeluruh karena perwakilan pihak Kepala Cabang Bjb tidak mengetahui dan memahami isi PKS secara gamblang. Maka rapat ditunda Minggu depar,” Ujar Neneng.

Ia juga megatakan jika dalam PKS ditemukan unsur yang berbenturan dengan Hukum dan aturan,kemugkinan besar PKS Akan di addendum, serta hal pemberisn Fee yang sudah berlangsung mungkin ada konsekwensinya”Ujar Neneng menambahkan.

Sementara itu memorendum PKS yang disepakati, Bjb memberi Upah 1% kepada bendahara, sejauh ini belum terpublikasi.

Keterangan yang berhasil di dapat dari Kasubag Perjanjian Kerjasama Daerah,Lilis Kulsum,saat ditemui diruang kerjanya, Lilis tidak secara rinci menjelaskan, bahkan ketika diminta untuk memperlihatkan bentuk dan poin PKS,Lilis mengarahkan kepada pimpinanya.

“Setahu Saya PKS Bjb kaitan dengan upah untuk Bendahara, dibuat dan ditandatangani bersama Tahun 2017. Untuk menerangkan isi PKS Saya tidak punya kapasitas. Pak Kabag yang lebih kompeten. Setahu Saya kalau tidak salah Pemberian Fee 1% yang termuat dalam PKS tersebut, diperuntukan buat Sekda bukan untuk Bendahara” Ungkap Lilis.

Ditempat yang sama,,Kepala Bagian Kerjasama Daerah, Asep, mengakui baru saja diadakan rapat internal dengan pihak Bjb, hasilnya nanti akan disampaikan pejabat berkompeten, karena pembahasanya belum tuntas.

“Kami baru saja membahas hal itu dengan tim TKSD dan pihak Bjb, kalaupun ada yang tidak sinkron dalam isi PKS, kemungkinan akan dirubah, karena sudah tidak relevan. Sekarangkan pembayaran gaji dan kredit lansung dilakukan Bjb, tidak ada campur tangan Bendahara.” Jelas Asep.

Disinggung isi PKS perihal pemberian upah yang katanya seharusnya diberikan untuk Sekda, Asep membantah.
” Fee dari Bjb murni untuk Bendahara, kaitan dengan Sekda mungkin hanya turut mengetahui dan menandatangani PKS. Kan Sekda merupakan Pejabat karir tertinggi”Tandasnya.
Menurut pantauan,pemberian upah dari Bjb kepada Bendahara sudah berlangsung cukup lama, hanya kabarnya beberapa waktu lalu sempat diputus. Entah apa sebabnya.

Dengan diluncurkanya kembali pemberian fee/upah tersebut oleh Bjb. Dengan dalil sudah berpayung hukum. Yakni adanya PKS dan surat Edaran Direksi Bjb.

Lantas Peratutan Pemerintah PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS/ASN. Serta Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),tertanggal 15 Maret 2017, Tentang pedoman umum gratifikasi sebagai implementasi Undang Undang TIPIKOR, Apakah sudah tidak relevan sehingga tidak lagi diindahkan?

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90