Pewarta : Aagus/Fitri
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Warga Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, menyesalkan langkah Kepala Desa Keresek, yang telah berani menggadaikan tanah carik pada orang lain, disaat tengah menghadapi proses hukum soal kasus jual beli lahan eks Pasar Cibatu.
“Saya sangat kecewa terhadap perbuatan dan kebijakan Kepala Desa Keresek, yang telah berani menggadaikan tanah carik pada orang lain,” ujar Didi (45) salah seorang warga Kampung Cipicung RW 10, Selasa (21/11) saat ditemui di kediamannya.
Diakui, dirinya mendapatkan informasi tanah carik desa yang ada di wilayah Cipicung digadaikan kepada Eti senilai Rp.25 Juta, kemudian tanah carik desa yang berada di daerah Desa Wanakerta tepatnya di blok Sawah Jeruk dan lokasi lain di gadaikan senilai Rp.32 Juta.

“Sejak kembali menjadi Kepala Desa, tidak ada perubahan sama sekali, bahkan semakin menjadi – jadi, hampir seluruh tanah carik desa yang merupakan asset desa telah habis digadaikan,” cetusnya.
Hal senada dikatakan salah satu ketua RW di wilayah Desa Keresek yang enggan disebut jati dirinya, dia mengaku tersinggung dengan prilaku kades yang tadinya didambakan dikampungnya,”Kampung Saya merupakan daerah pemilih terbanyak bagi kades Tatang Djuhendar saat pilkades tahun 2015 lalu,” ucapnya.
Namun dengan adanya kasus hukum yang menimpa Tatang terkait jual beli tanah dan digadaikannya tanah carik desa, dia dan warganya merasa kecewa dengan prilaku kades tersebut, tambahnya dengan nada geram.
Sementara Omang (50) warga Kampung Babakan Cau, Desa Wanakerta, salah satu penggadai tanah carik desa membenarkan tanah carik desa yang berada di blok Sawah Jeruk dengan luas 160 tumbak dan 200 tumbak dilokasi lain telah digadaikan oleh Kepala Desa Keresek, Tatang Juhendar, senilai Rp.32 Juta. bahkan proses transaksi gadai dilakukan pada bulan Oktober 2017 lalu.
“Ya, saya telah menerima gadaian tanah carik desa dari Kepala Desa Keresek, adapun waktunya hingga habis masa jabatannya sebagai Kepala Desa. Saya tegaskan di gadai bukan di sewa,” tegas Omang, pada wartawan.
Omang menuturkan, sebelum menerima gadaian tanah carik desa dari Kepala Desa Keresek, dirinya terlebih dahulu menelusuri status tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga hal lain terjadi,”Saya terlebih dahulu menelusuri dulu status tanah tersebut pada penggarapnya, ternyata memang tanah carik tersebut tidak sedang digadaikan pada orang lain,” ucapnya.
Diakuinya, proses penyerahan uang gadai dilakukan dua tahap, yang pertama sebesar Rp.15 Juta diberikan pada salah satu staf desa dan tahap kedua sebesar Rp.17 Juta diberikan pada orang Iip yang tiada lain adalah adik kandung sang kepala desa,”Semua bukti kwitansi penerimaan uangnya ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa yang bersangkutan,” akunya.
Diketahui Kepala Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Tatang Juhendar, saat ini statusnya sebagai terlapor atas kasus jual beli lahan tanah eks Pasar Cibatu, yang berada di Kampung Kaum. Bahkan kasusnya sedang ditangani oleh pihak Polres Garut, Jawa Barat.