Pewarta : Syafrans
“Pengurusan AMDAL LALIN, ditubuh DLLAJ Kabupaten Bogor diduga kuat telah terjadi Pungli, pasalnya tidak ada payung hukum baik Perda, PP, SK Bupati maupun SK Men yang mendasari dilakukannya pungutan, bahkan pungutan tersebut berbenturan dengan UU gratifikasi bagi pejabat publik diharapkan aparat penegak hukum segera memeriksa oknum pejabat terkait yang terkesan kebal hukum.”
Koran SINAR PAGI. Kab. Bogor,– “Progam peresiden RI memberantas mafia pungli via (OPP) ditanah air sudah membuahkan hasil, seperti yang kita ketahu baru-baru ini tertangkap oknum pejabat di Kemenhub atas adanya pungli yang melibatkan pejabat tersebut. Tentunya ini merupakan angin surga bagi masyarakat. Pungutan seperti itu sangat membebani masyarakat dan menimbulkan citra yang buruk bagi institusi pemerintah maupun aparatnya. Sementara pungutan tersebut hanya untuk kepentingan segelintir Oknum pejabat dan aparatnya. Semoga kedepan program tersebut menjadi prioritas sebagai langkah pemerintah memangkas pembiayaan untuk berbagai sektor kegiatan pembangunan di masyarakat, juga memberikan memberikan epek jera dan pembelajaran bagi pejabat-pejabat yang terkesan agresif dalam mengupulkan pundi-pundi rupiah untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan.
Seperti yang diberitakan media mingguan, terkait dugaan adanya pungli ditubuh DDLAJ Kabupaten Bogor baru ini diharapkan aparat penegak hukum segera ambil sikap. Dalam pengurusan amdal LALIN, menurut keterangan narasumber kepada Media, untuk proses pengurusan amdal lalin, SUGENG, kasie AMDAL LALIN diduga kuat memasang tarip kisaran Rp.15.000.000,- dengan pemetaan (luas 2 ht) hingga Rp.40.000.000,- dengan pemetan (5 ht) secara bervariasi atas satu kali transaksi.
Sementara adanya pungutan tersebut tidak didukung oleh Perda maupun Perbup yang seharusnya jadi landasan maupun dasar hukum pungutan. Sehingga tidak jelas kemana masuknya dana tersebut, sehinga terkesan ini hanya sebuah rekayasa aturan untuk mendapatkan dana bagi kepentingan oknum pejabat DLLAJ
Pungutan yang tidak mempunyai payung hukum tersebut dilakukan terorganisir dan sistematis ditubuh DLLAJ Kabupaten Bogor bahkan terkesan kebal hukum. Ditempat terpisah kabid amdal lalin enggan berkomentar terkait adanya hal tersebut, silakan lansung menghubungi kasie katanya…! Dari itu kami mendesak kepada aparat penegah kuhum agar bisa bersinergi demi penegakan supremasi hukum yang jelas-jelas mengangkangi UU GRATIFIKASI bagi penyelenggara negara maupun pejabat publik.