SATPOL PP KABUPATEN KLATEN PANTAU TOKO BERJEJARING DAN REKLAME YANG TAK BERIJIN

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Yohanes Jes Daniel
Koran SINAR PAGI, Klaten

Prihono
Prihono, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab.Klaten

Maraknya toko atau mini market berjejaring yang di indonesia khususnya di Kabupaten Klaten, memberikan dampak minimnya atau berkurangnya penghasilan pedagang di pasar tradisional, selain itu juga banyak spanduk atau reklame yang membuat kota terkesan kumuh karena pemasangan yang sembarangan dan tidak mengantongi ijin.

Untuk hal tersebut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab.Klaten Prihono menegaskan, pihaknya selalu memantau aduan dari masyarakat dan berkoordinasi dengan dinas terkait tentang toko berjejaring mana saja yang dilaporkan belum memiliki ijin usaha dan kepemilikan reklame yang terpasang dan tidak mengantongi ijin juga.

Berkaitan dengan hal tersebut dirinya beserta anggota memantau langsung ke lapangan dan menegur pihak – pihak yang terkait masalah tersebut,”Hasil evaluasi dari lapangan selalu dilaporkan kepada dinas terkait menunggu itikad baik dari pihak tersebut atau pihak satpol pp akan menindak sesuai dengan perintah dari dinas terkait dan perda yang ada,” katanya.

Menurut Prihono sudah ada 7 toko berjejaring di Kabupaten Klaten yang sudah mengantongi ijin dari KPT, sedangkan yang lainnya masih menunggu keputusan dari dinas terkait karena akan di kaji terlebih dahulu layak atau tidaknya, termasuk toko yang berganti nama.

“mengurus ijin itu kan untuk meningkatkan pendapatan daerah, kan nanti anda juga akan ikut merasakan dari peningkatan pendapatan daerah kita” ungkap Prihono.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *