Pewarta : Arief
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Rancangan Peraturan Daerah mengenai SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) telah disahkan menjadi peraturan daerah, dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi pada hari Senin, 2 November 2020 lalu.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menandaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai SPBE merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Selain itu, keberadaan perda ini selaras dengan target RPJPD dan RPJMD Pemerintah Kota Sukabumi dalam penerapan e-government.
Wali Kota menwgaskan tujuan SPBE untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi teknologi dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Ditegaskan bahwa penerapan SPBE bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.