PBHI Sumut, Desak Pemerintah Lepas Lahan Pertanian Yang Digunakan Warga Dari Kawasan Hutan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Nuraisyah Tinambunan

Koran SINAR PAGI, Sidikalang,- Menindak lanjuti tuntutan Warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi yang tergabung dalam Kelompok Tani Marhaen. Agar Perusahaan yang bergerak dibidang perkayuan PT Guruti supaya hengkan dari Desa Parbuluan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

Puluhan Warga Parbuluan VI rapat dengar pendapat bersama dengan pemerintah Kabupaten Dairi didampingi Persatuan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Provinsi Sumut Zulkifli Lumbangaol.

Rapat dengar pendapat itu dengan Pemkab Dairi serta Forkopimda Dairi dihadiri Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Dairi berlangsung di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Rabu (09/09/20).

Rapat dengar pendapat atas tuntutan yang disampaikan Warga Desa Parbuluan VI melalui demontrasi Damai kepada Pemerintah Kabupaten Dairi (25/08) baru lalu.

Hadir dalam rapat itu, Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, Setda Kabupaten Dairi Drs Leonardus Sihotang, Wakapolres Kompol David P Silalahi, Kasdim 0206 Dairi Mayor Inf Sunario, Kajari Dairi Syahrul Juakhsa Subuki, dari Kantor ATR/BPN Dairi diwakili Naek M Siregar, Camat Parbuluan, Kepala Desa Parbuluan VI, PBHI Sumut Zulkifli Lumbangaol dan mewakili Kelompok Tani Marhaen Pangihutan Sijabat.

Hasil rapat dengar pendapat terseut bahwa semua pihak mengambil kesimpulan dengan bersepakat, untuk membentuk tim kerja dengan unsur Pemerintah dan masyarakat.

Tim itu bekerja sebagaimana dimaksut membuat pengusulan untuk penciutan kawasan hutan di wilayah Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi.

Karena yang disebut diareal PT Guruti sudah digunakan masyarakat menjadi lahan pertanian guna menghidupi kehidupan earga dari hasil pertanian di daerah Kabupaten Dairi.

Sementara dukungan politik dari pihak DPRD untuk melakukan perjuangan mendukung masyarakat dalam penciutan hutan di wilayah Desa lainya terkait penciutan kawasan hutan di Kabupaten Dairi.

Namun bila ada oknum yang melakukan jual beli tanah di wilayah desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan harus di usut dan di proses sesuai dengan aturan dan peraturan, dalam kesepakatan rapat tersebut.

Dalam kesempatan itu, arahan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing menyatakan bahwa Pemkab Dairi akan serius menangani permasalahan ini dengan bukti membentuk tim kerja untuk menyelesaikan maslah ini.

Zulkifli Lumbangaol dari PBHI Sumut kepada wartawan mendesak pemerintah supaya lahan pertanian yang sudah dikuasai dan dikelola masyarakat supaya keluar dari kawasan hutan, menjadi areal penggunaan lain lain (APL).

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90