Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Dalam waktu seminggu Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan tindak kekerasan ( curat dan curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang.
Keterangan itu diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP. Hartoyo saat jumpa pers di Mako Polres Sumedang Sabtu (9/2).
“Untuk kasus curanmor terjadi satu kejadian yaitu pada tanggal 30 Januari di wilayah Jatinangor, sementara untuk kasus curas ada 3 ( tiga) kejadian yang terjadi di wilayah Sumedang Selatan, Tanjungsari, dan Pamulihan”, ungkap Hartoyo di depan wartawan.
Dan untuk kasus curat, ujar dia, terjadi juga tiga kasus.
“Diantaranya kasus itu, terjadi di wilayah Pamulihan, Jatinangor, dan Cimanggung”, terang nya.
Dan juga ungkap Hartoyo, untuk pidana curanmor dilakukan seorang berinisial M (19), untuk pelaku curas dalakuka 3 orang berinisial B (32), JM (27) dan D (26).
“Sementara untuk pelaku curat, dilakukan oleh 4 orang, diantaranya bernisial A 25 tahun, yang merupakan residivis kasus curanmor, sementara 3 lainya bernisial S usia 20 tahun, , E umur 21, dan AR umur 22 tahun”, ungkap Kapolres Hartoyo.
Dan untuk penangkapan pelaku dikatan Hartoyo, dilakukan dalam waktu singkat.
“Jadi semuanya kami lakukan dalam waktu seminggu”, ujar nya.
Adapun modus operandi dikatakan Hartoyo, untuk curanmor, dilakuan dengan cara merusak bagian kabel kendaraan R2, sementara curat dilakukan saat malam hari dengan cara memanjat.
” Untuk curas dilakukan dengan cara menjambret, menodongkan pisau, memukul dan memaksa korban agar menyerahkan barang berharga yang dimiliki para korban”, terangnya.
Dari kejadian itu barang bukti yang diamankan berupa, tiga unit kendaraan R2 dari berbagai merk, 4 buah handphone dari berbagai merk, 1 ( satu) buah laptop merk Axsus, 1 ( satu) buah pisau, 2 ( dua) buah tas, 1( satu) buah dompet dan juga peralatan dan komponen mesin pembuat kain, terang AKBP. Hartoyo.
Dan untuk ancaman pidananya dikenakan sesuai dari pidana pelaku.
” Dari pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP maksimal pidana 7 ( tujuh) tahun kurungan, untuk pelaku curat pasal 363 ayat 1 ke (3), (4) dan (5) KUHP maksimal pidana 9 ( sembilan) tahun kurungan dan untuk curas pasal 365 KUHP dengan maksimal pidana 12 ( dua belas ) tahun kurungan.”, pungkasnya.