Pewarta : Lina
Koran SINAR PAGI, KBB,- Dalam dua pekan proses pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Imam Santoso, sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus yang sempat viral di berbagai media sosial terutama di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung Barat ini.
Komisioner Bawaslu Bandung Barat, Bidang Penindakan dan Pencegahan, Ai Wildani Sri Aidah mengataka, ke 13 saksi tersebut masing – masing diperiksa sesuai dengan kapasitasnya.
“Semua saksi yang dipanggil diperiksa sesuai dengan kapasitasnya, seperti saksi fakta dan saksi pelapor, bagaimana para saksi ini melihat dan mendengar serta menyaksikan terjadinya kasus ini,” jelasnya, Jum’at (11/01/19).
Diungkapkan, terlapor 2 yakni, Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso menjalani pemeriksaan pada tanggal 7 Januari 2019 lalu, “Walaupun sempat mangkir pada panggilan pertama, karena sedang menjalani cuti tahunan, Kadisdik, Imam Santoso akhirnya memenuhi panggilan pada Senin, 7 Januari 2019 lalu,” ucap Ai.
Dijelaskan Ai, setelah proses pemeriksaan para saksi, tahap selanjutnya adalah mengadakan pembahasan seputar unsur pelanggaran yang dilakukan kedua terlapor sesuai yang terekam dalam video berdurasi 1 menit 20 detik itu bersama sentra Gakumdu.
“H – 4 sebelum proses penanganan kasus ini selesai, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka utama, dalam hal ini Aa Umbara Sutisna,” imbuhnya.
Selanjutnya, proses pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu akan dilaksanakan setelah masa penanganan selesai, kata Ai lagi.
Sementara untuk menentukan proses hukum selanjutnya, bila terlapor terbukti bersalah, maka Bawaslu bersama sentra Gakumdu akan melakukan pendalaman perkara secepatnya.
“Bila dari hasil penanganan ini terlapor terbukti melakukan pelanggar seperti yang dituduhkan pelapor, maka prosesnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” pungkasnya.