Karena Keterbatasan Anggaran, KPU Hanya Pasang Iklan di Lima Media
Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Karena keterbatasan anggaran yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga tidak semua media yang ada dapat di akomodir, demikian dikatakan Ayi Dudi Komisioner KPU Kabupaten Garut, kepada wartawan di Sekretarist Partai Demokrat, Kamis (01/02/18).

Menurut dia, KPU hanya akan mengakomodir lima media cetak maupun elektronik saja,”Karena terbatasnya anggaan sehingga hanya lima media yang rencananya akan diakomodir oleh KPU Garut,” papar Ayi.
Dikatakan Ayi, yang penting baik media cetak maupun elektronik yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti persoalan pemasangan iklan akan dibahas dengan tim paslon masing-masing, dan iklan tersebut akan dibayar KPU untuk 14 hari penayangan,” tuturnya.
Disinggung banyaknya media di kabupaten Garut yang mengajukan kerjasama, dia mengaku tak mau melanggar peraturan KPU maupun ketentuan Undang-undang Pers, maka untuk mekanismenya akan dibahas lebih lanjut, apakah dilelang atau tidak, tegas Ayi
Dia megaskan, paslon tak perlu memasang iklan di media karena anggarannya sudah dialokasikan oleh KPU, walaupun diakuinya anggaran dari APBD Garut yang disediakan terbatas.
“Jika paslon pasang iklan sendiri akan menjadi pelanggaran,” pungkasnya.
(16)