Pewarta : Jhuan Silitonga
Koran SINAR PAGI, Lubuklinggau,– Kurang dari 24 jam tim gabungan Unit Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort (Polres) Kota Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Lubuklinggau Barat kembali berhasil meringkus pelaku pencurian berat (curat) diwilayah itu.
Demikian disampaikan Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, Minggu (12/02/2017). Dijelaskannya, kedua tersangka dengan inisial SA dan ES kini sudah diamankan pihaknya.
“SA tanpa perlawanan berhasil ditangkap dirumahnya sekitar jam 15.00 WIB dan ES ditangkap saat ingin menjual satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara (Musi Rawas Utara) sekitar jam 17.30 WIB,” terang Ali.
Diceritakannya, kronologi kejadian bermula saat korban Denaldo Pratama, warga Jalan Sejahtera, Rt. 03, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang pada saat itu baru pulang dari hajatan sekitar jam 02.00 Wib, terkejut melihat pintu garasi rumahnya dalam keadaan terbuka.
Ternyata, 2 unit sepeda motor miliknya yaitu merk Suzuki Satria F dan Yamaha Mio Sporty sudah tidak ada lagi, dan naas nya lagi 4 ekor ayam bangkok kesayangan korban pun turut hilang.
Atas kejadian itu sambungnya menjelaskan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Barat dengan laporan polisi LP-B/62/2017/RES LLG tanggal 11 Februari 2017. Dan tim nya segera melakukan penelusuran dan meringkus kedua pelaku tersebut. Akibat kejadian itu ditaksir korban menderita kerugian sebesar Rp. 12 Juta Rupiah.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” urainya.