Selasa, Mei 13, 2025

Kapolres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka di 3 TKP

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus narkoba di 3 lokasi berbeda dengan 12 tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Hal ini terungkap dari pemaparan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan pada siaran Pers Polres Pelabuhan Belawan di aula Wira Setya, Senin siang (19/11/18).

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba terkait tindak pidana narkotika pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di tiga TKP berbeda.

TKP pertama di jalan Asahan Uni Kampung Belawan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan dengan 5 tersangka, yakni AS alias Ucok (57) warga jalan Kampak Uni Kampung Lingkungan 12 Kelurahan Belawan 1, G (52) warga jalan Asahan PT.II Uni Kampung Belawan 1.

Selanjutnya tersangka S alias Bagong (33) warga jalan Serdang IV No 5 Kel.Belawan 1 Kec.Medan Belawan, tersangka DI (21) warga jalan Asahan PT.II Uni Kampung Belawan Kel.Belawan 1, dan C alias Udin (38) warga jalan Asahan PT II Uni kampung Belawan Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu-sabu dengan berat kotor 5,68 gram, Ganja dengan berat kotor 12,77 gram, alat hisap sabu dan di tes urine dinyatakan positif.

Lebih lanjut dipaparkan, pada saat dilakukan penggerebekan dikediaman S alias Bagong diamankan tersangka atas nama AS Alias Ucok dan G yang sedang duduk di dalam rumah dan ditemukan barang bukti di dalam rumah.

Tersangka atas nama DI, C alias udin dan S alias Bagong mencoba melarikan diri saat penggerebegan, namun kemudian personil Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

Sementara TKP kedua berlokasi di jalan Titi panjang Gang II Paluh Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan dengan tersangka 5 orang masing – masing P (23) warga Gg.5 Paluh Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan, tersangka ES (36) Warga jalan Bunga Lik.4 Kec.Medan Belawan.

Tersangka CA (35) Warga Gg.2 Titi Panjang Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan, tersangka S (43) Warga Gg.2 Paluh Lk.29 Kel.Belawan Bahari dan tersangka KS (35) Gg.2 PaluhLik.29 Kel.Belawan Bahari.

Dengan barang bukti Sabu dengan berat kotor 0,20.gram, alat hisap sabu dan setelah di tes urine para tersangka dinyatakan positif.

Kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang dilanjutkan dengan penyelidikan, setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilakukan pengrebekan, dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka S.

Sementara tersangka CA yang baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu kemudian diamankan petugas. selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

TKP III penangkapan di Kampung Bahari Lik.10 Kel.Besar Kec.Medan Labuhan dengan jumlah tersangka 2 orand masing-masing R (58) warga Kampung Bahari Lik.10 Kel.Besar Kec.Medan Labuhan dan tersangka MHL Joul (39) warga jalan Sekata Gg.Alfalah Lk.XII Kec.Medan Barat.

Dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 1.02 gram, ganja dengan berat kotor 49.44 gram dan positif urine setelah dites urine dari para tersangka.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

Setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilkukan pengrebekan dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka R.Kemudian personil Satnarkoba mengamankan tersangka selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke.kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

Kapolres pelabuhan Belawan kembali menerangka bahwa para tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat 1 dipidana sengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan pidana paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.

Pasal 111 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan.paling banyak Rp.8 miliar.

Pasal 127 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan mengaku saat ini pihaknya terus berupaya untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru