PHL Diputus BPPRD Medan, DPRD : Pekerjakan Kembali

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Terkait curahan hati (curhat) Pegawai Harian Lepas (PHL) berinisial PS (27) warga Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Medan Marelan, yang diputus kontrak sepihak oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, setelah bekerja sejah tahun 2013, Senin (05/08/19).

Soal kebijakan Kepala BPPRD Medan Suherman yang dianggap kontroversial oleh Kepala BPPRD Medan Suherman ini, DPRD Medan merekomendasikan kewajiban BPPRD mempekerjakan kembali para PHL yang diputus kontrak tersebut.

“Rekomendasi DPRD Medan ini, wajib dipekerjakan kembali semuanya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah kepada wartawan. Pemutusan kontrak PHL yang telah bekerja tahunan itu, ditentang legislatif yang membidangi tenaga kerja.

Bahrumsyah meminta Walikota Medan turun tangan meninjau kembali kemampuan mantan Kadis Kebudayaan Medan ini.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Surianto SH menyebut, sebaiknya Suherman mampu menjadi contoh baik dalam menerapkan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bukan malah menjadi pelanggar aturan yang dibuat oleh Eksekutif dan Legislatif itu.

Diketahui PS (27) bertugas di Badan BPPRD memiliki wilayah kerja, Medan Belawan, Medan Marelan dan Belawan Labuhan. Sudah menyampaikan pengaduan lisan ke BKD, SDM Medan dan Sekda Medan.

“Kami diarahkan untuk menghubungi Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan beberapa bulan lalu,” katanya, namun, tetap tak ada hasilnya. Informasi diperoleh, banyak kinerja PHL yang parah bahkan kondisi fisik dan kesehatannya tak memungkin bekerja, namun tetap dipekerjakan.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90