Kamis, September 11, 2025

Sempat Buron Selama Tujuh Hari, Pelaku Curas Akhirnya Ditangkap Polisi

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi, menggelandang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Kampung Pasir Karang, Kecamatan Surade.

Peristiwa tersebut, terjadi Jumat pekan kemarin sekitar pukul 02.00 WIB di kampung Pasir Karang RT 02 RW 05, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Korban Mursikah (56), yang saat kejadian tengah tertidur pulas, terbangun karena mendengar ada seseorang yang masuk kerumahnya.

Pelaku pencurian berinisial A yang sedang berusaha mengambil handphone, milik cucunya korban, kaget ketika mengetahui pemilik rumah terbangun, kemudian menusukan senjata tajam yang dibawanya ke tubuh korban, hingga meninggal dunia.

Usai melakukan penusukan, pelaku kemudian melarikan diri lewat jendela. Korban mengalami dua luka tusukan, di dada sebelah kiri, dan di leher.

“Tusukan pertama tidak menyebabkan kematian, yang bersangkutan kemudian melakukan penusukan untuk ke dua kalinya, sehingga korban meninggal dunia akibat kehabisan darah,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat konfernsi pers, Sabtu (12/11/2022).

Pelaku, lanjutnya, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim dibantu oleh Reskrimob Polda dan Polres Sukabumi, setelah buron selama 7 (tujuh) hari, imbuhnya.

Disebutkan, motif pelaku adalah mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Pelaku ini melakukan penganiyaan penusukan terhadap korban secara spontan karena ketahuan,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa handphone dan sebilah golok, sementara pelaku akan dijerat dengan pasal yang disangkakan, yakni, pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru