Pewarta : Awing
Kab.Jeneponto – Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto memfasilitasi pelaksanaan Rapat Paripurna TK. II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Perubahan Anggaran (PPAS-P) Kabupaten Jeneponto TA 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Jeneponto, Didis Suryadi didampingi Wakil Ketua DPRD, turut hadir Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, Lurah dan kepala desa serta Pejabat Pengawas lingkup Kabupaten Jeneponto.
Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan yang mendalam serta apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kab. Jeneponto yang telah memberikan perhatian dan dukungan yang konstruktif dalam proses pembahasan.
“Terima kasih kepada Badan Musyawarh, Badan Anggaran DPRD, serta tim anggaran pemerintah daerah yang telah berdedikasi tinggi, tak kenal lelah dalam proses pembahasan yang menghasilkan masukan, koreksi dan perbaikan demi terwujudnya kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di Kabupaten Jeneponto,” ucapnya.
Disebutkan bahwa, penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan merupakan hasil dari finalisasi pembahasan pada rapat badan anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah, dimana dalam pembahasan tersebut menghasilkan keselarasan pandangan atas perubahan kebijakan pada asumsi makro, kebijakan rencana pendapatan dan kebijakan rencana belanja daerah, yang arahnya diprioritaskan untuk tepat sasaran, berimplementasi pada rencana pembangunan daerah yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, baik dari sisi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan hal – hal lain yang dianggap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat kabupaten jeneponto.
Dalam paripurna tersebut disepakati secara kumulatif atas kebijakan perubahan pendapatan daerah menjadi kurang lebih Rp. 1.325.000.000.000,- kebijakan perubahan Belanja Daerah menjadi kurang lebih Rp. 1.398.000.000.000,- dan kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan daerah menjadi kurang lebih Rp.72.693.000.000,-.
Dikatakan, Kebijakan Perubahan Belanja Daerah TA 2025 merupakan penghitungan akumulatif yang dipengaruhi dari pelaksanaan efisiensi anggaran yang mengacu pada instruksi presiden nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan apbn dan APBD TA 2025, dimana dari akumulasi pelaksanaan efisiensi anggaran tersebut, diarahkan untuk digunakan pada bidang pendidikan, kesehatan, infsrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilisasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kerangka rencana anggaran yang disepakati pada hari ini, merupakan respon kebijakan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat sehingga diharapkan dapat mewujudkan percepatan dan perluasan pembangunan daerah, meningkatkan iklim yang kondusif dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Bupati Jeneponto menambahkan bahwa eksekutif dan legislatif mempunyai tugas untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan efektif, tepat sasaran dan selaras dengan tantangan aktual yang dihadapi oleh daerah, oleh karena itu sinergitas antara legislatif dan eksekutif akan terus menjadi pondasi utama dalam proses pelaksanaan pembangunan secara optimal, akuntabel dan berkelanjutan.