Pewarta : Heri Kusnadi
Ogan Ilir – Dalam Sidang Pengadilan menghadirkan Saksi- saksi, pada perkara Kecelakaan lalu lintas sebagaimana LP/A-44/IV/2025 SPKT.SATLANTAS/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL tanggal 08 April 2025.
Bertempat di Pengadilan Negeri Kayuagung Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Pemda Lama Indralaya, Senin (8/9/2025).
Selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban Lakalantas Advokat/Pengacara Benny Murdani SH,MH,CHRM didampingi M.Anugerah Al Abin,SH dan Grace Sari Purnama Fatie,SH Selaku Kuasa Hukum dari Korban Muhtadin, Darmawati dan Hasanah.
Mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga korban terhadap Jaksa Penuntut, yang seharusnya mewakili korban, namun di persidangan justru bersikap seolah-olah menyudutkan korban dengan memberikan pertanyaan dengan nada bertanya yang agak menekan.
“Sehingga korban anak-anak, yang bernama alipah terlihat ketakutan dan saat keluar ruang sidang langsung menangis ketakutan, sehingga menjadi tanda tanya kenapa jaksa bersikap demikian, apalagi saat adanya media pers yang ingin meliput perkara ini, jaksa tersebut langsung melarang padahal Majelis Hakim saja tidak melarang,” ungkapnya.
Dikatakanya Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap hari ini, dari keterangan saksi fakta yaitu saksi hasrul dan saksi yanto serta saksi korban yaitu saksi Muhtadin dan saksi Darmawati, sedangkan korban anak-anak, yaitu azka dan alipah dalam sidang tertutup.
“Terungkap jelas bahwa Terdakwa yang mengendarai Mobil Terios dengan kecepatan -+60-70 KM telah menabrak motor korban pertama Muhtadin berbonceng Azka kemudian menabrak Darmawati berbonceng alipah,” ungkapnya.
Lanjut dia, yang mana Terdakwa terus berjalan dan berhenti setelah menabrak dumptruck.
“Sehingga mengakibatkan korban dewasa dengan luka serius (operasi) dan harus dirawat secara intensif -+ 1 mingguan dan tidak dapat bekerja -+1 bulan lamanya, sedangkan Terdakwa dipersidangan tidak tampak rasa penyesalan di wajahnya,” katanya.
Sementara Wakil Ketua FORWALI Kabupaten Ogan Ilir Herman Sawiran, menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), menanyakan kapasitas wartawan kenapa ada diruangan sidang padahal Sidang tersebut terbuka untuk umum.
“JPU tadi melarang wartawan meliput dan megambil foto, kecuali ada surat tertulis dari ketua pengadilan negeri katanya, padahal kami perlu meliput sebagai kontrol sosial, yang menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” katanya.
Dikatakanya Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” jelasnya