Pewarta : Anis
Kota Depok – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok resmi meluncurkan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik. Inovasi ini diyakini mampu memangkas waktu layanan, meminimalisir interaksi langsung antara pemohon dengan petugas, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, menyampaikan bahwa penerapan layanan digital ini merupakan bagian dari adaptasi perkembangan teknologi yang digagas Kementerian ATR/BPN.
“Dengan adanya peralihan hak tanah secara elektronik, ujung tombaknya ada pada PPAT. Akta yang sebelumnya sulit diakses kini bisa lebih mudah, cepat, dan aman. Kami juga sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kebingungan dalam prosesnya,” jelasnya, usai launching di Aula BPN, Kamis, (4/9/2025).
Menjawab kebingunan masyarakat selama ini, Budi Jaya menambahkan, masyarakat kini tidak perlu lagi sering datang ke kantor pertanahan, karena proses dapat dipantau langsung melalui komputer.
“Kalau memang menggunakan kuasa atau jasa PPAT, pemohon tetap bisa datang langsung. Namun secara umum, layanan elektronik ini akan semakin mengurangi antrian di kantor pertanahan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur, yang hadir mewakili Wali Kota Depok, mengapresiasi terobosan tersebut.
“Atas nama Pemkot Depok, kami menyampaikan terima kasih kepada BPN yang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik. Digitalisasi ini tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian dan kenyamanan terkait urusan pertanahan,” ucapnya.
Senada dikatakan mengenai launching tersebut, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menilai langkah BPN Depok sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut pelayanan publik yang cepat dan transparan.
“Kami di DPRD mengapresiasi penuh inovasi ini. Harapan kami, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari layanan digital yang lebih efektif dan efisien ini, Ujarnya.
Menutup konpers, Kakan BPN Depok, Budi Jaya mengungkapkan, hampir seluruh kantor pertanahan di Jawa Barat telah menerapkan peralihan hak atas tanah elektronik. BPN Depok menegaskan, pihaknya tidak ingin tertinggal dalam upaya memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat, tutupnya.