Kamis, Februari 19, 2026

Koperasi Desa Merah Putih dan Pengelolaannya

Penulis: Tomy Michael
(Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Negara sedang bersemangat dalam menyelesaikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) karena menunjukkan perubahan besar-besaran dalam peningkatan perekonomian. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termaktub bahwa salah satu tugas kepada kepala desa/lurah yaitu untuk memfasilitasi pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih melalui pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi. Perubahan mendasar ini pada akhirnya memunculkan paradigma bahwa koperasi bukanlah bagian penyelaras akhir perekonomian namun ia justru di awal. Salah satu contohnya di Desa Sawo Mojokerto terdapat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M singkatan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) bergerak dalam bidang kuliner. Misalnya makanan jemblem ingin menambah variasi rasa termasuk tape dengan bungkus yang menarik. Keberadaan KDKMP bisa memberikan perlindungan hukum salah satunya dengan kekayaan intelektual. Para pelaku UMK-M harus memiliki kesadaran akan perlindungan produknya mulai dari merek, desain industri hingga izin lainnya.

Permasalahan yang muncul yaitu penolakan untuk memajukan usahanya dengan teknologi. Sering kali mereka berpikiran bahwa pembeli tidak variasi padahal jika ingin menggaet konsumen dari kalangan gen z maka promosi via media sosial adalah pilihan terbaik saat ini. Daya jual sebaiknya didukung daya beli serta pemaknaan akan perlindungan konsumen. Tentu banyak undang-undang tekait didalamnya yang terkait validasi hukum serta pemahaman norma. Pada akhirnya pelaku UMK-M harus giat berkonten yang tidak selalu dengan berjoged ria melainkan adanya kolaborasi dengan perguruan tinggi atau penamaan produk yang kekinian.

Locus kedua yaitu di Desa Pacet Mojokerto dimana akses ke balai desa sangatlah mudah dan hampir sebagian besar berkutat pada kuliner. Walaupun demikian, desa ini berfokus pada penyediaan tabung gas elpiji 3 kilogram. Karena penyediaan dari dasar termasuk air yang segar akan membuat usaha kuliner terus berjalan. Ketersediaan mata air yang terus terjaga merupakan aset desa yang bisa dikolaborasikan dengan KDKMP. Tetapi dari dua desa tadi, permasalahan hukum yang muncul yaitu memaknai KDKMP.

Gelora KDKMP tidak diikuti dengan penerimaan informasi satu pintu akan pentingnya bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat menerima banyak informasi yang sebetuknya bisa dikatakan benar namun cara penyampaiannya yang salah. Misalnya pihak yang menyampaikan tidak kompeten atau akibat banyak informasi yang tidak benar. Dalam satu sesi tanya jawab, warga menanyakan seberapa pentingkah KDKMP ini bisa mengubah kehidupannya. Pertanyaan terkait etika moral ini tidak bisa dijawab dengan retorika melainkan kesamaan persepsi akan eksistensi KDKMP.

Pelaku UMK-M yang sudah stabil menjadi “terbebani” karena akan adanya penyatuan usaha dibawah KDKMP. Padahal Presiden Prabowo Subianto mengingingkan KDKMP sebagai tulang punggung perekonomian desa dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional berbasis ekonomi kerakyatan. Selain itu, pengurus KDKMP merasa kesulitan mencari anggota koperasi dari kalangan gen z. Sebagai contohnya gerai usaha yang bisa dimiliki KDKMP penyediaan sembako atau unit simpan pinjam koperasi. Sembako pada akhirnya harus memperoleh kesepakatan bersama di antara masyarakat terutama penyedia sebelumnya agar terjadi keuntungan yang adil. Keberadaan KDKMP adalah solusi untuk memberikan jalan keluar terbaik. Ketika berbicara unit simpan pinjam maka kemudahan meminjam dana melalui paylater menjadi lebih cepat tanpa birokrasi rumit namun risikonya besar ketika nunggak.

Apakah KDKMP akan berhasil dalam merekonsepsikan demokrasi ekonomi khas Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Tentu saja itu harus dijawab ya tanpa mengaburkan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Perubahan paradigma ini membawa semangat baru bahwa KDKMP tidak sekadar menyatukan banyak hal namun tetap harus diiringi dengan kemelekan teknologi. Keberadaan KDKMP akan sia-sia tanpa anggota koperasi dari kalangan muda. Harus ada penyatuan visi dan misi sehingga siapapun menjadi butuh akan koperasi. Para calon anggota, anggota, pengurus, penyuluh, konsumen, penyalur, mitra dan siapapun yang terkait harus terus menerus menggaet teknologi dalam promosi dan pelaksanaan KDKMP. Paling menarik dari KDKMP yaitu adanya penyediaan cold storage/cold chain atau gudang serta logistik (distribusi). Terjadi penyatuan yang masif dan tertata. Opini ini merupakan luaran dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang KDKMP di Desa Sawo dan Desa Pacet Mojokerto pada Juli 2025.

Pelajar di Jateng Selatan Wilayah Barat Daya Mulai Belajar Mulok Bahasa Ngapak & Sunda

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru